MAGELANG – Seorang Wanita berinisial NK (45) Warga Secang Magelang, telah diamankan oleh Polsek Secang Resor Magelang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irfan Azyan, SSos, wanita tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan Korban Supariyati (61), warga Dusun Mirikerep, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Magelang, Jumat (23-06-2017).
Kapolsek Secang AKP Bambang Sulistyo,SSos mengatakan keberhasilan penangkapan ini berdasarkan laporan warga kalau NK yang selama ini menjadi Target operasi Polsek secang baru saja masuk ke rumahnya, selanjutnya Unit Reskrim beserta anggota penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan.
Berdasarkan keterangan Korban Suparyanti bahwa bulan Desember 2016 sekitar pkl 11.00 wib, pelaku datang kerumahnya dan sanggup untuk menguruskan balik nama sertifikat hak milik an nama Dasuki, Saat itu juga korban telah menyerahkan sertifikat kepada pelaku dan biaya untuk menguruskan balik nama tersebut.
Selanjutnya Sertifikat oleh pelaku diserahkan ke Notaris Priyo Haryatmoko dengan alamat di Kota Magelang, namun sampai saat ini sertifikat itu belum diproses, setelah dicek ternyata uang untuk biaya balik nama belum diserahkan kepada Notaris,tapi justru dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta Rupiah) dan selanjutkan korban melapor ke Polsek Secang.
Setelah di tangkap kini Pelaku diamankan di Polsek Secang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar bukti tanda terima penyerahan sertifikat ke pihak Notaris, dengan modus operasi Menerima uang utk balik nama sertifikat namun uang tidak diserahkan ke pihak Notaris, untuk perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*/4ld)










