MAKASSAR – Sengketa Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ) Sulsel yang dihelat di Makassar 22-24 September 2019 lalu, kini memasuki babak baru. Didaftarkannya gugatan oleh Tim kuasa Hukum Ketua PGRI Masa Bhakti 2014-2019, ProfDr HM Wasir Thalib MS, ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/1/2020).
Gugatan tersebut dilakukan oleh pihak Prof. DR. H. M. Wasir Thalib, MS, karena Keputusan hasil Konferensi atas terpilihnya Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum sebagai Ketua, dianggap proses cacat administrasi.
Dengan dasar cacat administrasi tersebut, Prof Dr HM Wasir Thalib, MS dengan didampingi Tim Advokatnya, dari Law Firm Dr. Muhammad Nur,SH,MH & Associates, yang terdiri dari Masran Amiruddin, SH, MH, Imam sofyan, SH dan Irwandi, SH mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor perkara : 9/pdt./2020/PN Mks.
Masran Amiruddin, SH, MH mengatakan, bahwa pendaftaran gugatan sebagai langkah awal proses hukum berjalan, dimana penggugat Prof. Wasir Cs menggugat Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Sekretaris Jenderal PB PGRI, Drs. HM Ali A Arahim, MPd,
Juga Ketua terpilih Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum, Suarman, S.Pd Ketua PGRI Kota Makassar, Drs H.Labara, M.Si, Ketua PGRI kabupaten Soppeng, Syafruddin, S.Pd, MM, Ketua PGRI Bantaeng dan Nursalam, S.Pd, M.Pd Ketua PGRI Luwu timur.
Beberapa Advokat dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates yang telah menerima kuasa menyiapkan materi gugatan dengan data dan alat bukti yang kuat untuk disiapkan di meja hijau.
Pasalnya, prosedur pemilihan beberapa bulan lalu dinilai adanya beberapa administrasi tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. (*/464ys).













