PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu-sabu Jaringan Medan-Jakarta

1028
×

Polda Sumut Ungkap Peredaran 100 Kg Sabu-sabu Jaringan Medan-Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumut Irjen Pol Sormin Martuani saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Sormin Martuani saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, terkait penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 100 kilogram. Selasa, 18 Agustus 2020. (Courtesy: Polda Sumut)

MEDAN – Jajaran Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram. Pengungkapan kasus narkotika itu dinilai telah menyelamatkan satu juta anak bangsa.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu seberat 100 kg jaringan Medan-Jakarta merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka DEJ di wilayah Sumut, pada 19 Juni 2020.

Saat itu, polisi berhasil meringkus DEJ beserta barang bukti 23 kg sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu (15/8), polisi melakukan penindakan di wilayah Kalibaru, Jakarta Utara, dan diamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat 50 kg.

“Dari tersangka pertama inisial HW disita barang bukti (sabu-sabu) 50 kg dalam dua karung plastik dan 25.000 butir ekstasi,” kata Sormin dalam jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8).

Sormin melanjutkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi tambahan dari HW bahwa ada tersangka lain yang berinisial ST yang terlibat dalam peredaran 100 kg sabu-sabu jaringan Medan-Jakarta ini.

“Dilakukan juga penindakan di Jakarta Utara, disita barang bukti (sabu-sabu) 50 kg dalam dua karung plastik. Dari rumah ST di Kalibaru juga disita 25.000 butir ekstasi. Rencananya itu juga akan dikirim ke Medan,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan membawa para tersangka ke Medan guna menunjukkan gudang penyimpanan narkotika.

Namun saat itu salah seorang tersangka, ST, melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan nyawa petugas dengan satu bilah parang.

“Karena ada anggota kami terluka. Terhadap tersangka ST dilakukan tindakan keras terukur mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Sormin.

Dalam kasus ini tersangka yang terlibat dalam peredaran 100 kg sabu-sabu ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Barang bukti berupa 100 kilogram sabu sabu yang disita dari penangkapan tersangka di Jakarta. Selasa 18 Agustus 2020
Barang bukti berupa 100 kilogram sabu-sabu yang disita dari penangkapan tersangka di Jakarta. Selasa, 18 Agustus 2020. (Courtesy: Polda Sumut).

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 100 kg. Polisi mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya satu juta anak bangsa dari jeratan narkotika.

Sehari sebelumnya, Senin (17/8), Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 49,8 kg dari Medan ke Palembang.

Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya di Medan mengatakan selama pandemi Covid-19 peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia tidak berkurang malah semakin meningkat signifikan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa daerah Aceh dan Sumut adalah daerah paling rawan baik terhadap masuknya penyelundupan narkoba dari luar negeri dan juga pengguna terbesar di Indonesia,” ungkapnya. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com