PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
DuniaHukum

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

733
×

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dvonis Penjara Seumur Hidup
Brenton Tarrant, di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, 27 Agustus 2020. (Foto: John Kirk-Anderson/Pool via REUTERS).

DUNIA – Sebuah pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat kepada seorang lelaki yang menyatakan diri pendukung supremasi kulit putih, yang mengaku membunuh 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu.

Warga Australia Brenton Tarrant tidak berbicara sewaktu Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander menjatuhkan hukuman itu hari Kamis (27/8), hari terakhir dari empat hari sidang pembahasan.

Ini adalah pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat dijatuhkan di Selandia Baru.

Hakim Mander menyebut tindakan Tarrant “tidak manusiawi” sewaktu ia mengumumkan hukuman itu dan menyebut Tarrant yang berusia 29 tahun itu “benar-benar egois.”

“Anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban Anda,” kata hakim kepada Tarrant.

Tarrant mengatakan kepada hakim melalui pengacaranya yang ditunjuk pengadilan bahwa ia tidak menentang hukumannya itu. Ia telah memecat pengacara aslinya pada bulan lalu.

Sekitar 90 penyintas dan anggota keluarga korban serangan 15 Maret 2019 di masjid al-Noor dan Linwood di Christchurch memberi pernyataan dari pihak korban sewaktu sidang digelar.

Tarrant duduk tanpa emosi sewaktu para saksi mata memberikan kesaksian dengan beragam emosi, mulai dari kemarahan luar biasa hingga pernyataan pengampunan.

Tarrant tanpa diduga-duga mengaku bersalah pada Maret lalu atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Beberapa jam sebelum melakukan aksinya, Tarrant menerbitkan manifesto panjang di internet yang menjelaskan alasannya melakukan serangan.

Ia kemudian menyiarkan langsung serangan-serangan itu di Facebook, yang sempat disaksikan banyak orang di berbagai penjuru dunia sebelum tayangan dihentikan.

Itu adalah penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Pembantaian ini menyebabkan larangan terhadap senapan semiotomatis dan pendaftaran baru senjata api secara nasional, yang melacak setiap senjata di Selandia Baru. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com