🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Makassar

Sekdis PUTR Sulsel Terancam Dipecat, Ini Hasil Temuan KPK dalam Penggeledahan

445
×

Sekdis PUTR Sulsel Terancam Dipecat, Ini Hasil Temuan KPK dalam Penggeledahan

Sebarkan artikel ini
Sekdis PUTR Sulsel Terancam Dipecat, Ini Hasil Temuan KPK dalam Penggeledahan
KPK telah melakukan penggeledahan di dua titik, yakni di Rumah pribadi Gubernur Sulsel dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Selasa (2/3/2021). Selain dua tempat itu, Tim Penyidik KPK juga menggeledah 2 lokasi berbeda di Sulsel yaitu Rujab Gubernur Sulsel dan Rujab Sekretaris Dinas PUTR, Senin (1/3) lalu. (foto: dok)

MAKASSAR—Pasca ditetapkannya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edi Rachmat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, mengaku Edi Rachmat sudah diberhentikan sementara sebagai ASN.

“Aturannya jelas, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagai ASN dan haknya atau gajinya hanya 50 persen,” ungkap Imran Jausi saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (4/3/2021).

Ia menyebutkan pemberhentian selamanya sebagai aparat pemerintah bisa dilakukan karena keputusan KPK menjadikannya sebagai tersangka bisa menjadi dasar.

“Plt Gubernur Sulsel mempunyai kewenangan memberikan hukuman sampai ketingkat rendah, sedang maupun tinggi atau kata lain pemecatan sebagai ASN, dengan tentunya melalui izin dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri),” sebutnya.

Menurutnya, pemecahan hingga tidak hormat bisa terjadi setelah kasusnya inkrah.

“Kalau sudah inkrah (keputusan hukumnya di pengadilan) maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.

Ia menambahkan saat ini aktifitas di kantor PUTR Sulsel sudah berjalan lancar, setelah sempat ditutup karena KPK melakukan penggeladahan.

“Kantornya (PUTR) sudah tidak disegel, karena KPK sempat menggeledah dan penggalian dokumen barang bukti,Namun saat ini sudah berjalan normal,” pungkasnya.

Sementara itu dari rilis KPK, berdasarkan hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda di Makassar termasuk di rumah dinas Sekdis PUTR provinsi sulsel ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 Miliar serta uang mata uang asing sebesar  USD10.000 dan SGD190.000. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com