🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Opini

Kebijakan Penanganan Tak Maksimal, Covid-19 Kembali Melonjak

1057
×

Kebijakan Penanganan Tak Maksimal, Covid-19 Kembali Melonjak

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Penanganan Tak Maksimal, Covid-19 Kembali Melonjak
Ulfiah

OPINI—Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Menag meminta rumah ibadah memperketat prokes di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 akibat adanya varian omicron.

Seruan serupa turut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama. Aturan teranyar terkait kegiatan keagamaan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. (republika.co.id,07/02/2022)

Sementara itu kementerian Agama (Kemenag) juga menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan. (cnnindonesia.com, 07/02/2022)

Namun demikian, jika kita lihat kembali aktivitas masyarakat diruang publik semacam di mal, tempat hiburan, jalan-jalan umum, hari perayaan non islam, dan lainnya. Alih-alih membuat masyarakat taat prokes, tapi nyatanya tidak seperti demikian. Alhasil banyak yg melihat penanganan covid 19 ini hanya untuk menghalangi peribadatan kaum Muslim, melihat ibadah kaum Muslim melulu yang masif disosialisasikan.

Kebijakan penanganan covid 19 yang kurang tempat akan menimbulkan lonjakan penularan virus yang tak terkendali, dan masalah yang terus berkelanjutan serta masyarakat justru tidak percaya penuh dan patuh pada segala kebijakan penguasa. Mengingat yang paling dominan dipersoalkan justru pembatasan ibadah bagi umat Islam melulu dengan kebijakan SE Menag tersebut.

Padahal saat kasus Covid-19 naik, selayaknya pemerintah menegakkan kebijakan untuk penanganan dan penguncian wilayah. Orang-orang sakit dan terpapar virus harus segera dipisahkan dari yang sehat dengan melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment) secara masif dan menyeluruh. Namun yang dilakukan justru menetapkan kebijakan-kebijakan baru yg  malah akan menambah permasalahan yang ada.

Hal ini menjadi bukti bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam sistem kapitalis saat ini, tak mampu menyelesaikan pandemi dengan maksimal. Bagaimana tidak, semua kebijakan yang ada hanya didasarkan pada asas kemanfaatan dan materi karena lahir dari produk akal manusia yang terbatas dan lemah.

Sehingga wajar saja, pandemi terus saja melonjak naik, karena solusi penanganan yang diambil justru makin menjauhkan umat dari penyelesaian yang paripurna dan menyeluruh. Bahkan makin menjerumuskan pada masalah yang lebih kompleks lagi.

Beda halnya dalam sistem Islam, dalam menangani masalah covid 19 telah memberikan petunjuk yang jelas dan terperinci tentang cara menyelesaikan wabah. Negara akan melakukan 3T segera, memisahkan orang sehat dari orang sakit, kemudian memberlakukan tes massal semacam rapid test maupun swab test secara gratis. Bagi mereka yang terinfeksi, negara akan menjamin pengobatannya hingga sembuh.

Negara juga berupaya dengan maksimal menutup wilayah sumber penyakit sehingga tidak meluas dan daerah yang tidak terkena wabah dapat menjalankan aktivitas sosial ekonomi dan keagamaan secara normal tanpa takut tertular. Mereka tetap dapat beraktivitas seperti biasa, berjual beli, beribadah di masjid dengan khusyuk, dan sebagainya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari)

Selain itu, adalah kewajiban negara memenuhi  kebutuhan pokok rakyatnya selama masa karantina ataupun lockdown. Sehingga rakyat tidak perlu khawatir tidak bisa makan selama pandemi. Dan Pendanaan ini bisa diambil dari pemasukan negara, pengelolaan sumber daya alam, atau pungutan lainya yang tentunya dibolehkan oleh syariah. Juga menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cukup dan memadai bagi rakyat tanpa menzalimi tenaga medis/instansi kesehatan.

Oleh karena itu, seorang pemimpin dalam Islam senantiasa hadir dalam mengurusi dan melindungi rakyatnya. Ia akan memastikan seluruh rakyatnya tidak mengalami kesengsaraan. Hal itu bukanlah janji dengan minim realisasi, melainkan dijalankan serta diwujudkan menjadi kenyataan dengan sepenuh hati. Karena sadar bahwa semua ini kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, awetnya pandemi saat ini disebabkan karena penyelesaian problem dengan mengambil solusi kebijakan yang ditawarkan oleh sistem kapitalis, yang nyatanya sangat tidak mampu menanggulangi pandemi ini. Hal ini terbukti dengan meledaknya kasus covid 19 dengan berbagai variannya yang sudah menahun dan tak kunjung usai.

Untuk itu, diperlukan adanya sistem yang akan menyelesaikan covid 19 ini dari akar-akarnya. Yang dijiwai seorang pemimpin yang melaksanakan tanggungjawab kepemimpinannya atas landasan aturan Allah SWT. Sebab, wabah berasal dari Allah SWT, maka solusi yang tepat pun adalah kembali pada aturan Allah SWT. Yakni sistem Islam. Wallahu A’lam. (*)

Penulis: Ulfiah (Pegiat Literasi, Sulbar)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com