JAKARTA—Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan, kondisi ini bisa menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja jika tidak segera direspons dengan peningkatan kompetensi dan kemampuan adaptasi di tengah laju teknologi yang kian agresif.
Yassierli menegaskan, pekerja harus siap menghadapi perubahan besar akibat perkembangan teknologi, termasuk AI, agar tetap relevan dan mampu bersaing di dunia kerja yang terus berubah.
Ia menyebut, rendahnya tingkat adopsi AI di Indonesia menjadi sinyal kuat bahwa transformasi dunia kerja berlangsung cepat, sementara kesiapan sumber daya manusia belum sepenuhnya optimal.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif. Lebih dari itu, pekerja dituntut memiliki kompetensi yang memadai agar tidak tergilas oleh perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Dalam konteks tersebut, Yassierli menilai serikat pekerja perlu mengambil peran lebih strategis. Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perubahan, termasuk penetrasi AI di berbagai sektor industri.
Ia berharap, PKB yang baru ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pekerja di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan, PKB ke-VIII ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya. (*)














