OPINI—Baru-baru ini kita dikejutkan dengan kejadian yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Adalah Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN (28) secara tega membakar suaminya yang juga anggota polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW (27) di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024). Dari kejadian itu Briptu RDW meninggal dunai akibat menderita luka bakar 90% disekujur tubuhnya.
“Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, yang dipakai main judi online,” kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6). Dikutip dari KompasTV.
Sementara itu, dikutip dari laman Humas Polri, Kombes Dirmanto mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, kejadian tersebut diawali dari cekcok keduanya usai korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang, cekcok tersebut kemudian berlanjut dengan aksi Briptu FN menyiram bensin ke muka dan tubuh suaminya tersebut.
Kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya telah banyak kasus serupa akibat kecanduan judi online yang efeknya memakan korban jiwa. Kederadaan Judol hari ini semakin fenomenal seiring dengan tingginya konektivitas manusia terhadap gawai.
Judol Meresahkan
Data hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun sepanjang Kuartal I-2024.
Natsir Kongah (Humas PPATK) mengkonfirmasi adanya tren peningkatan transaksi judi online di Indonesia. Oleh karena itu, PPATK Bersama Polri, OJK, Kominfo dan instansi terkait memberantas judol dan berhasil menangkap para banar dan menyita uang hasil kejadian. (cnbcindonesia, 14-06-2024)
Telah ada upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 846.047 situs yang mengandung konten judi online.
Namun demikian, pemerintah dianggap setengah hati melakukannya sebab masih banyak oknum aparat yang terlibat dalam judi online, tetapi nihil dalam penanganan dan pengusutan. Ditambah lagi banyak artis yang turut mempromosikan judol dan mereka lolos dari hukuman.
Selain itu upaya edukasi kepada masyarakat oleh pemerintah sangat minim, tidak sebanding dengan promosi Judol yang sangat massif lewat media sosial dan platform lainnya. Sehingga upaya pemblokiran tidaklah cukup, harus ada keseriusan dalam memberantas Judol dari hulu ke hilir.
Jelas Keharamannya
Kehidupan masyarakat hari ini, saat keimanan mereka begitu lemah sehingga sangat mudah terjerat dalam perkara yang diharamkan. Seringkali mereka meragukan bawah ada Allah Sang Maha Pemberi Rezeki. Bagi siapa pun yang memiliki ketakwaan dalam dirinya, maka ia akan berusaha untuk menjauhinya.
Fakta kondisi kehidupan yang amat memprihatinkan, menjadikan sedikit saja stimulus akan menjadi godaan yang begitu besar. Olehnya itu meningkatkan ketakwaan adalah perkara yang sangat penting untuk membentengi diri dari dosa. Judol telah jelas diharamkan dalam Islam, sesuai dengan Firman Allah.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Islam Menyelamatkan Keluarga
Dalam Islam, tanggung jawab sebagai suami sangat besar dan pengaruhnya sangat luar biasa, karena qawwam memengaruhi keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga. Firman Allah Taala, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa: 34).
Negara dalam Islam menyelamatkan keluarga muslim dengan berbagai cara. Di antaranya pertama, negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi laki-laki (suami/ayah). Negara bertanggung jawab menjamin segala kebutuhan masyarakat, termasuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kedua, negara menerapkan seluruh hukum Islam, hal ini tentu saja akan mencegah terjadinya perceraian. Judol sebagai salah satu penyebab meningkatnya perceraian tentu akan segera dibasmi tuntas oleh negara.
Ketiga, Islam mengajarkan suami istri saling memahami hak masing-masing dan berusaha memenuhinya untuk mendapat rida Allah Taala. Setiap ketakbahagiaan yang dialami istri tentu juga dirasakan suami.
Keempat, Islam memerintahkan suami istri agar bergaul dengan cara yang baik serta mendorong untuk bersabar memendam kebencian yang ada.
Firman Allah Taala, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS an-Nisa: 19).
Negara Islam sebagai institusi pelindung umat tidak akan tinggal diam jika terjadi kerusakan dan mara bahaya yang bisa menghancurkan keluarga muslim, Islam memiliki cara preventif dan kuratif untuk menyelesaikannya.
Sejatinya, umat Islam sendiri telah menyadari bahaya hidup dalam naungan sistem sekuler. Akidah bisa tergadai, keluarga pun hancur berantakan karena membiarkan segala kemaksiatan. Oleh karenanya, kembali pada Islam dan memperjuangkan penegakannya merupakan bentuk kesadaran tertinggi dan mulia yang wajib dimiliki umat. Wallahualam. (*)
Penulis: Mansyuriah, S. S (Aktivis Islam dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
Simak Juga:













