OPINI—Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Untuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (Tempo, 01-08-2024).
Kewajiban menyediakan layanan kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, sejatinya akan mengantarkan generasi pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.
Bagaimana tidak, tidak adanya penyediaan fasilitas alat kontrasepsi saja pergaulan generasi muda saat ini sudah bebas tanpa batas, apalagi jika difasilitasi. Entah bagaimana jadinya kerusakan generasi ke depannya. Miris!
Kebijakan ini pun dikecam oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Dia menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) (Mediaindonesia, 04-08-2024).
Hal itu juga seakan melupakan arti pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu, meski tindakan tersebut diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun sesungguhnya akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram. Sungguh perilaku amoral tersebut jika dibiarkan tanpa mengikuti norma agama akan membawa pada rusaknya generasi dan tergerusnya budi pekerti yang luhur.
Di samping itu, aturan ini juga nampak meneguhkan bahwa negeri ini sebagai negara sekuler yang meminimalkan bahkan mengabaikan aturan agama. Dari itu, kerusakan perilaku pun akan makin marak, membahayakan masyarakat dan peradaban manusia.
Sungguh saat ini orang tua harus bekerja keras lagi dalam mendidik anak-anaknya. Sebab, sistem yang ada tak mengondisikan generasi muda memiliki akhlak yang mulia yang bersandarkan pada norma agama.
Berbeda dengan sistem yang ada saat ini, islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem pendidikan yang mana asas pendidikannya adalah akidah islam. Pun tujuan pendidikan adalah membekali akal dengan pemikiran dan ide-ide yang sehat baik akidah ataupun hukum.
Tak hanya itu, negara akan mengedukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Negara juga tak akan memberi celah pada tontonan, bacaan atau apapun itu yang mampu membangkitkan syahwat.
Penerapan sistem sanksi sesuai islam yang secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Karena sungguh sanksi dalam islam berfungsi sebagai pemberi efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain yang memiliki keinginan serupa.
Oleh karena itu, sungguh sulit mencetak generasi yang berakhlak mulia dalam sistem sekuler saat ini, karena hampir semua lini generasi diserang oleh hal-hal yang merusak moral. Dari itu, tidakkah umat ini rindu pada penerapan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, karena Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam. (*)
Penulis: Fitri Suryani, S.Pd (Freelance Writer)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.