MAKASSAR—Seorang tukang bengkel berinisial NR harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pengancaman menggunakan sebilah badik terhadap seorang korban berinisial H. Insiden ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025. Akibat perbuatannya, NR kini mendekam di sel tahanan Polsek Biringkanaya.
Setelah kejadian pengancaman, NR segera diamankan oleh personel gabungan dari Polsek Tamalanrea dan Polsek Biringkanaya. Selanjutnya, ia diserahkan kepada penyidik Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi, membenarkan penahanan NR. Ia menjelaskan bahwa hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Biringkanaya menunjukkan bahwa NR telah mengakui perbuatannya.
“Hasil interogasi yang dilakukan penyidik Polsek Biringkanaya pelaku NR telah mengakui perbuatannya sehingga penyidik Polsek Biringkanaya melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Syuryadi. Pengakuan ini memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Saat ini, NR ditahan di Mako Polsek Biringkanaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (*)