PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 MiliarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Karhutla Parepare Tembus 257 Kasus, Lima Hektare Lahan Terbakar dalam SemalamJorge Martin Kembali Geser Marquez di Puncak Klasemen Sementara GP 2026Kijang Kapsul Masih Diburu di Makassar, Harga Bekas Bisa Tembus Rp100 JutaJalan Mawas Disterilkan Total Usai Penikaman Ojol, Parkir Resmi dan Liar DilarangCing Cangkeling, Cerita Kopi Keluarga dari Mandalagiri ke Cangkir Penikmat KopiRaih Penghargaan Pengelolaan Sampah, Sidrap Diganjar Bantuan Rp1 Miliar
Jeneponto

Bawaslu Jeneponto Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye

630
×

Bawaslu Jeneponto Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jeneponto Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
Kapala Sekretariat Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo membuka Rakor penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Senin, 11 Desember 2023.(Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran masa kampanye Bawaslu Kabupaten Jeneponto, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Senin (11/12/2023).

Peserta Rakor menghadirkan, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam se-Kabupaten Jeneponto.

Rapat dibuka oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo, narasumber mantan anggota Bawaslu Kota Makassar periode 2018-2023, Abd Hafid, para Kasubag dan staf Bawaslu Jeneponto.

Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo menyampaikan, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menangani pelanggaran di masa kampanye pemilu.

“Karena Rakor ini sangat penting, maka saya meminta peserta mendengarkan baik-baik apa yang disampaikan oleh narasumber mantan anggota Bawaslu Kota Makassar,” kata Rosmawati Lallo, saat membuka acara.

Bawaslu Jeneponto Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
Narasumber mantan anggota Bawaslu Kota Makassar, Abd Hafid menyampaikan materinya didepan Panwascam, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Senin, 11 Desember 2023.(Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Sedangkan, narasumber Abd Hafid mengatakan, harus dipahami kalau kampanye pemilu itu sangat penting.

“Di sinilah ditentukan siapa yang akan dipilih pada tanggal 14 Pebruari 2023 mendatang,” tutur Abd Hafid.

Tuturnya, pemilu sekarang waktunya agak panjang dan beda dengan pemilu pada tahun 2019 yang hanya punya waktu masa kampanye beberapa hari.

Secara akumulatif semua mesti ada, maka perlu masuk dikategori kampanye. “Ketika memenuhi seluruh unsur kampanye maka bisa diproses,” ujarnya.

“Kenapa penertiban alat peraga kampanye itu penting. Dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye itu harus adil dan tidak tebang pilih,” kata Abd Hafid.

Disampaikannya, sebisa mungkin ada koordinasi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu untuk memudahkan tugas penyelenggara.

“Penyelenggara harus mengetahui titik rawan pelanggaran pemilu dan penanganannya,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com