JENEPONTO—Bawaslu Jeneponto Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, dan DPRD, di The Premiere Cafe Agangjene, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (16/10/2023).
Hadir selaku peserta rapat diantaranya, Ketua dan pimpinan Panwascam serta staf Panwascam se-Kabupaten Jeneponto, dan Media.
Hadir membuka acara, Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, S.Ag, M.Pd, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pengawasan Pencegahan, Humas dan Parmas, Erick Fathur Rahman, A.Md Kom, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bustanil Nassa, S.Hi, MH, Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo, S.Pd, MM, para Kasubag, dan staf Panwascam.
Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa mengatakan, penanganan pelanggaran dengan penyelesaian sengketa sedikit berbeda. Penyelesaian sengketa itu Bawaslu sebagai mediator. Penanganan pelanggaran itu sedikit agresif
“Kita dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu kalau dimandatkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. sesungguhnya penyelesaian proses sengketa itu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata Komisioner Bawaslu, Bustanil Nassa.

Katanya lagi, kalau Bawaslu tidak memberikan mandat maka Panwaslu Kecamatan tidak bisa menyelesaikan sengketa proses pemilu di wilayahnya. Menjelang kampanye tidak menutup kemungkinan ada potensi sengeketa antara peserta pemilu.
“Ketika mengaku tim maka Bawaslu meminta legal standing atau SKnya sebagai tim sukses. Kita bekerja berdasarkan norma atau legal standing. Panwaslu Kecamatan harus tetap berkonsultasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasalnya, Pimpinan Bawaslu ada tiga orang, sehingga semua akan terkoordinasi,” kata Bustanil.
Menurutnya, sengketa itu terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Maka ketika tidak ada keputusan KPU maka tidak ada sengketa. Berdasarkan keputusan KPU ada titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ada tempat dan jadwal kampanye
Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan, kegiatan ini adalah rapat Penyelesaian Sengketa Proses.
Mekanisme penyelesaian sengketa, di tahun 2024 Panwascam diberikan peran untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu.
“Di masa rancangan DCT ini, terbuka untuk partai untuk mengutak daftar calonnya, inilah salah menjadi peluang untuk terjadinya proses sengketa proses pemilu,” ujarnya.
Misalnya, caleg si A diambil oleh si B. Terkait dengan maka KPU perlu berhati-hati. Bawaslu harus konsen melak pengawasan jangan sampai melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan.
“Melalui forum ini bagaimana memberikan ruang terkait proses apakah mengenai proses sengketa pemilu atau penanganan pelanggaran pemilu. Semoga harapan kita dapat tercapai sesuai apa yang kita inginkan,” tuturnya.
Sementara itu, Pemateri, DR. Andi Syahwiah A Sapiddin, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasannudin mengatakan, relevansi asas hukum pemerintahan yang baik.
“Bapak/ibu ini menjalankan fungsi. Apa relevansi antara asas pemerintahan yang baik. Kita punya prinsip dalam hal penyelenggaraan pemilu yang baik,” ucap DR. Andi Syahwiah A Sapiddin.
Lanjutnya, Bapak/Ibu adalah pejabat, ada jabatan berdasarkan ketetapan yang sipatnya tertulis. surat ketetapan itu sipatnya individual.
“Ketetapan itu final sehingga melahirkan yang namanya kewenangan atau kompetensi. “Sejago-jagonya Mahfud MD atau Jhimly Assidiqie tapi mempunyai kewenangan di Kecamatan Batang,” terangnya.
Ia menuturkan, untuk kepentingan umum maka negara punya kepentingan untuk memaksa. “Bapak/Ibu memiliki memaksa yang konotasinya positif,” katanya.
“Kita memiliki kekuasaan karena punya kewenangan. Tujuannya, kita ingin menciptakan yang berintegritas dan bermartabat. Dalam rangka pengawasan punya tujuan sebagai Panwascam,” bebernya.
DR. Syahwiah menegaskan, wewenang bebas atau deskresi artinya kebebasan berkehendak untuk kemudian bertindak.
“Panwaslu Kecamatan itu adalah mata dan telinga dari masyarakat. Jadi kasi melotot matanya untuk mengawasi pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (*)













