JAKARTA—Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, terutama layanan Haji Furoda, agar tidak mengabaikan hak para calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2025.
Mufti menegaskan, meski jemaah gagal diberangkatkan, tanggung jawab penyelenggara tidak otomatis gugur. Ia meminta agar prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum tetap dikedepankan.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan hak-hak konsumen. Kegagalan berangkat bukan berarti bebas dari kewajiban. Harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Mufti dalam keterangannya.
BPKN RI, kata dia, siap memfasilitasi proses pengaduan hingga mediasi antara calon jemaah dan pihak travel. Jika diperlukan, BPKN juga akan membuka posko pengaduan khusus untuk menangani persoalan ini.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan, Mufti menyampaikan tiga skenario solusi yang dapat ditempuh penyelenggara, yakni meliputi Pengembalian Dana Penuh: Calon jemaah berhak mendapatkan pengembalian dana 100% jika tidak ada kesepakatan lain. Penjadwalan Ulang Keberangkatan: Penyelenggara wajib memberi kepastian waktu dan legalitas keberangkatan ulang, dan Kompensasi Tambahan: Jika penjadwalan ulang memakan waktu lama, jemaah berhak atas kompensasi atau perlakuan khusus lainnya.
Mufti juga mengingatkan agar masyarakat dan penyelenggara lebih berhati-hati ke depan. Mengingat, regulasi visa mujamalah (Haji Furoda) yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kini mengalami berbagai penyesuaian. Penyelenggara diminta memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru.
“PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus betul-betul memahami regulasi Arab Saudi dan memastikan layanan yang digunakan legal dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
BPKN RI berkomitmen terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji jalur mandiri, termasuk Haji Furoda. (Ag4ys)







