OPINI—Baru saja terjadi kemarin (27/9/2023) di kota Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah viral video seorang siswa tega melakukan perundungan terhadap temannya. Belakangan terungkap pelaku utama dan korban adalah pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu.
Dari fakta yang ada, korban menerima 38 serangan pukulan dan tendangan, hingga bantingan. Diketahui bahwa pelaku memang sudah bermasalah karena sudah beberapa kali pindah sekolah dan kabur dari pesantren.
Melansir dari Kompas.com, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati karena korban bergabung dengan geng siswa lainnnya. “Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain,” kata Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria.
Kasus demi kasus perundungan marak terjadi di dunia pendidikan. Hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan. KPAI mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak.
Untuk bullying baik di pendidikan maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat. Kemudian hingga 31 Maret 2023 pada klaster pendidikan, KPAI menerima 64 aduan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. (kpai.go.id)
Kasus perundungan di dunia pendidikan seperti fenomena gunung es. Bahwa yang terlihat itu hanya sebagian kecil, sementara di bawahnya banyak sekali kasus perundungan yang tidak diketahui.
Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pengasuhan yang Layak
“Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.” Begitulah bunyi pasal 19 yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak. (unicef.org)
Hak-hak anak merupakan aspek fundamental yang diakui secara universal oleh masyarakat internasional. Salah satu hak paling mendasar dan penting bagi anak adalah hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.
Ini adalah hak yang mencerminkan pentingnya perlindungan, perawatan, dan pembinaan yang baik bagi generasi penerus bangsa. Setiap anak juga berhak atas kelangsungan hidup, perlindungan dari kekerasan, dan akses kepada perawatan kesehatan dan pendidikan.
Dengan adanya pendidikan yang berkualitas adalah bagian integral dari pengasuhan yang layak. Anak-anak harus memiliki akses kepada pendidikan yang memadai dan mendukung perkembangan intelektual mereka.
Pendidikan yang baik memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk memahami dunia dan mengembangkan keterampilan yang mereka butuhkan untuk masa depan.
Anak-anak juga harus dilindungi dari bentuk-bentuk eksploitasi seperti kerja paksa, perdagangan manusia, atau kekerasan fisik dan seksual. Hak ini penting untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Pentingnya Peran Keluarga
Anak merupakan titipan Allah Swt. yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya, karena itu ia harus dibekali dengan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Keluarga adalah lingkungan pertama dan paling signifikan dalam kehidupan anak, sehingga peran keluarga menjadi sangat penting dalam membentuk karakter anak.
Penanaman pondasi akidah yang kuat, mengajarkan pendidikan ibadah dan akhlak, memberikan pengasuhan yang layak adalah landasan bagi perkembangan anak menuju masa depan yang lebih baik.
Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan mendapatkan perawatan yang baik memiliki peluang yang lebih besar untuk mencapai potensi mereka, baik dalam hal perkembangan fisik, mental, maupun emosional.
Keluarga dalam hal ini orang tua menjadi tempat pertama di mana anak anak mempelajari nilai-nilai moral, belajar mengenai empati, menghargai perbedaan, membangun keterampilan komunikasi yang efektif, sehingga dapat membentuk karakter anak.
Membangun kepercayaan diri, sebab ketika mereka merasa didukung dan dicintai di rumah, maka mereka akan lebih percaya diri dalam menjalani kehidupan.
Penting untuk diingat bahwa peran keluarga dalam membentuk karakter anak adalah proses yang berkelanjutan. Orang tua dan anggota keluarga lainnya harus berkomitmen untuk memberikan contoh yang baik, mendengarkan anak-anak, dan terlibat dalam pendidikan karakter mereka.
Bagaimana Islam dan Negara Melindungi Anak
Dalam Islam anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orang tuanya sendiri, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan. Hak anak dalam Islam yaitu:
Pertama, hak hidup yang termuat dalam (QS. Al-Isra: 31). Dinyatakan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya.
Kedua, hak kejelasan nasab yang termuat dalam (QS. Al-Ahzab: 5). Setiap anak yang lahir berhak mendapat kejelasan nasab. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah maka nasabnya adalah kepada bapaknya, kecuali jika anak lahir dari perzinaan maka nasabnya kepada ibunya.
Ketiga, hak memperoleh ASI yang termuat dalam (QS. Al-Baqarah: 233). Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun.
Keempat, hak untuk memperoleh asuhan yang baik termuat dalam (QS. Al-Ahqaf: 15), bahwa anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah Swt. kepada keluarga.
Dengan demikian keluarga atau orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat, dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.
Kelima, hak pendidikan termuat dalam (QS. Attahrim: 6). Dimana orang tua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti ia diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.
Keenam, hak kepemilikan harta benda. Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
Negara (dalam hal ini penguasa) tentu memiliki peran yang sangat penting. Setelah peran keluaga, negara jugalah yang berperan melindungi hak-hak anak. Islam (syara’) telah secara tegas melarang kekerasan terhadap anak, dan mewajibkan orang tua untuk memberikan nafkah berupa makanan, pakaian, pendidikan, dan perawatan kesehatan yang memadai.
Negara juga harus menjadi perisai dan menjalankan fungsinya sebagai sebagai pelaksana hukum (syara’) yang dapat melindungi hak-hak anak dalam kehidupan melalui penerapan Islam kaffah (menyeluruh).
Wallahualam bis Showab
Penulis
Mansyuriah, S.S.
(Pemerhati Perempuan dan Generasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













