MAKASSAR—Penggeledahan Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar di lantai 7 Balaikota Makassar, Jl. A. Yani, Rabu (6/12/2023) ditanggapi pihak Distan dengan menyatakan siap membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan dan atau melakukan penegakkan hukum.
Hal itu sebagaimana pernyataan Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengadaan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah, yang menyatakan, bahwa pihaknya akan terus membuka ruang kepada APH untuk melakukan penegakan hukum, termasuk dengan penggeladahan yang dilakukan hari ini.
Bahkan menurut Ismail, sebelum peristiwa penggeledahan ini pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar setidaknya telah dua kali mengirimkan dokumen sesuai permintaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
“Jadi semua data yang diminta sudah kami serahkan ke Kejaksaan sebelumnya,” terang Ismail.
Menurut Ismail yang saat peristiwa terjadi sedang bertugas di Jakarta itu, penggeledahan dilakukan Kejari Makassar dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam dari pukul 09.00 hingg 11.00 WITA.
“Saya lagi dinas di Jakarta, menurut staf ada penggeledahan katanya dari Kejaksaan terkait pengadaan lahan 2012-2014,” ucap Ismail Abdullah sebagaimana dikutib dari tribuntimur.com
Berdasarkan info yang dihimpun mediasulsel.com penggeledahan oleh Kejari Makassar tersebut terkait korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan. Atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Dalam kasus ini, M. Sabri, mantan Asisten I Pemkot Makassar, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Tata Ruang Kota Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan Abdul Syukur. (*/4dv)













