BARRU—Seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membakar rumah mertuanya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 22.35 WITA di BTN Rachita 3, Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.
Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng mengungkapkan, motif pembakaran dipicu rasa sakit hati karena AS tidak dibukakan pintu saat mencari istrinya di rumah mertuanya.
“Pelaku datang bersama anaknya ke rumah mertuanya untuk mencari istrinya. Namun, saat tiba, pintu rumah tidak dibukakan,” terang Kompol La Makkanenneng saat konferensi pers di Mapolres Barru, Rabu (30/4/2025).
Merasa kesal, AS lalu menuju rumah kenalannya untuk meminta uang membeli bensin, dengan alasan bensin motornya hampir habis. Setelah memperoleh bensin, AS kembali ke rumah mertuanya dan melancarkan aksinya.
“Bensin itu disiram ke selembar kain, lalu digantungkan di tiang rumah dan dibakar. Api pun menyambar rumah panggung itu hingga terbakar,” jelasnya.
Ironisnya, setelah membakar rumah, AS justru berpura-pura membantu mengevakuasi mertuanya dan ikut berusaha memadamkan api.
Kini AS telah ditahan dan dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol plastik dan korek api yang digunakan pelaku. (Ag4ys)











