Advertisement - Scroll ke atas
  • Pimred Mediasulsel.com
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
News

Ternyata First Travel Selama Ini, Ditolak Asosiasi Biro Perjalanan Haji dan Umroh

547
×

Ternyata First Travel Selama Ini, Ditolak Asosiasi Biro Perjalanan Haji dan Umroh

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

JAKARTA – First Travel selama beroperasi ternyata tidak tergabung dalam asosiasi biro perjalanan haji dan umroh manapun. Sebab biro perjalanan ini menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya, yang pada akhirnya merugikan jemaah umroh.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Pengusaha Haji dan Umroh Indonesia AMPHURI, Rinto Raharjo, mengatakan, ada empat asosiasi haji dan umroh tidak berani menerima keanggotaan First Travel. “Kalau di AMPHURI, saya tolak keanggotaannya,” kata Rinto seperti dikutip dream.id, Jumat (25/8/2017).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Rinto mengungkapkan, asosiasi yang dimaksud yakni AMPHURI, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI). Keempatnya adalah organisasi yang diakui Kementerian Agama RI..

Skema ponzi, kata Rinto, menjadi alasan paling kuat empat asosiasi ini menolak permohonan keanggotaan biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

Dikatakan bahwa, First Travel memberangkatkan calon jemaah umroh murah dengan membayar terlebih dahulu. Kekurangan biaya jemaah umroh dan haji ditutupi dengan uang yang disetorkan oleh calon jemaah baru.

Cara ini, lanjutnya, akan bermasalah jika tidak ada calon jemaah baru, akibatnya jemaah gagal diberangkat. “Karena menggunakan skema begitu. Murah-murah begitu. Harga jualnya tidak masuk akal hitungannya,” jelasnya.

Diketahui bahwa, First Travel ramai dibicarakan publik sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup promo umroh murah First Travel sejak 18 Juli 2017 lalu. Kemudian OJK ‘menangkap’ adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat yang tidak sesuai peraturan.

Dikabarkan jika biro travel ini menggunakan skema ponzi untuk kegiatan bisnis umroh murah hanya Rp14,3 juta per orang. Harga tersebut jauh dari harga normal yang berlaku umum sebesar Rp22 juta per jemaah. (*/shar)

error: Content is protected !!