🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Hukum

Gugatan Sukmawati Ditolak, Polisi SP3-kan kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq Shihab

1083
×

Gugatan Sukmawati Ditolak, Polisi SP3-kan kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Habib Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Kuatkan SP3 Penghinaan Pancasila Rizieq Shihab
Massa Front Pembela Islam (FPI) berorasi di depan PN Bandung, Selasa, 23 Oktober 2018, ketika berlangsung sidang praperadilan SP3 kasus Rizieq Shihab. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

BANDUNG, JABAR – Saling gugat antara Sukmawati Soekarnoputri dan Rizieq Shihab kini memasuki babak baru. Pengadilan menolak praperadilan yang diajukan Sukma, dan memutuskan sah SP3 kasus dugaan penghinaan Pancasila Rizieq Shihab.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Muhammad Razat menyatakan Sukmawati selaku pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya. Sehingga permohonan praperadilan ini harus ditolak.

“Menolak permohonan pra-peradilan dari pemohon dan menyatakan SP3 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jabar pada Februari 2018 karena tidak cukup alat bukti, adalah sah,” ujar hakim membacakan putusannya, Selasa (23/10/2018) kemarin.

Kasus ini bermula ketika Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab yang dalam sebuah video menyatakan “Pancasila Soekarno, ketuhanan ada di pantat.”

Aduan itu diproses Polda Jabar dan sempat masuk proses penyidikan. Namun polisi menerbitkan SP3 pada Februari 2018 karena berpendapat kasus ini tidak memiliki cukup bukti. Sukmawati yang tidak terima pun menggugat SP3 itu.

Sidang putusan di PN Bandung dihadiri ratusan massa Front Pembela Islam (FPI). Sebagian masuk ke ruang sidang sementarasebagian besar berorasi di depan gedung pengadilan. Jl. RE Martadinata lokasi pengadilan pun ditutup sejak pukul 8.30 WIB sampai sidang selesai sekira pukul 11.00 WIB

Dalam sidang yang berjalan sekira satu jam itu, Sukmawati selaku pemohon diwakili pengacara Tim Pembela Pancasila.

Grafik timeline Rizieq vs. Sukmawati
Grafik timeline: “Rizieq vs. Sukmawati” (Penulis/desain: Rio Tuasikal)

Sementara Polda Jabar selaku termohon diwakili bidang hukum, dan Rizieq Shihab selaku termohon intervensi diwakili pengacaranya.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana menyatakan penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur.

“Apa yang diputuskan oleh penyidik bahwa SP3 itu tidak sah ternyata kemudian oleh hakim dikuatkan juga. Sesuai dengan prosedur bahwa SP3 yang kita keluarkan itu sesuai prosedur hukum. Jadi kita sudah gelar perkara sebelum menghentikan penyidikan tersebut,” ujarnya usai sidang.

Namun jika Sukmawati ingin membuat laporan baru, kata dia, polisi tetap akan memprosesnya.

“Itu terserah mereka. Kami terbuka. Kalau memang ada bukti, ya silakan saja. Kami kan pelayan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Atang Hermana berbicara kepada wartawan usai sidang di PN Bandung, Selasa, 23 Oktober 2018. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Sukmawati dan Rizieq Shihab sempat saling lapor awal tahun ini. Pada April 2018 Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena puisinya berjudul ‘Ibu Indonesia’.

Putri presiden pertama Indonesia itu dilaporkan Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII). Polisi juga telah menerbitkan SP3 kasus Sukma ini pada Juni, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Pada saat Sukma menggugat SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) kasus Rizieq, tim Rizieq mengancam akan menggugat SP3 kasus Sukma. [VOA/shar]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com