MEDIASULSEL.com – Sidang perdana dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, dimulai Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dugaan penistaan agama yang dituduh dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, dijadwalkan hari ini Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang dilangsungkan kurang dari tiga bulan setelah sosok yang kerap dikenal bicara lugas itu mengeluarkan pernyataan tentang surat Al Maidah ayat 51, yang memicu kecaman dari umat muslim di Indonesia.
Hal itu berawal dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu picu kecaman luas, dalam suatu kunjungan ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, dihadapan ratusan warga dan pemuka masyarakat setempat.
Ahok mengatakan “… khan bisa saja dalam hati kecil, bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pake surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu.”
Video rekaman pernyataan Ahok yang beredar luas di situs jejaring sosial itu, dengan atau tanpa pemenggalan kata, dikecam luas.
Umat Islam menilai Ahok telah menistakan ayat suci Al Qur’an, tetapi sebagian lainnya menilai pemenggalan kata tertentu yang membuat makna ayat suci itu menjadi berbeda.
Surat Al Maidah ayat 51 yang menjadi perhatian dalam kasus ini menyatakan “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu).”
Pertentangan keras terjadi di forum-forum diskusi, media mainstream hingga media sosial. Permohonan maaf Ahok yang disampaikan secara terbuka pada awal Oktober tampaknya tidak membuahkan hasil.
Sejumlah pihak mengadukannya ke polisi, termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Demonstrasi besar-besaran menuntut penangkapan Ahok pun terjadi di beberapa tempat, termasuk di depan Istana Negara pada 4 November dan di lapangan Monumen Nasional pada 2 Desember lalu. (voa)