MAROS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Maros menolak segala macam teori dalam upaya pemerintah pusat yang berencana menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per tanggal 1 Januari 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab.Maros Alridho Ramadhan. Menurut Ridho keputusan pemerintah pusat membuat sebagian besar masyarakat semakin menjerit.
Pasalnya kenaikan iuaran BPJS tersebut dianggap menyulitkan masyarakat, terkhususnya lagi masyarakat yang dianggap berada pada golongan ekonomi menengah kebawah.
“Parah pemerintah (Pusat) rakyat sudah menjerit malah ditambah siksa, ini sudah tidak benar,” ungkapnya pada media. Jumat (8/11/2019)
Ridho menilai bahwa pemerintah pusat hari ini memaksa masyarakat membayar iuran ke pemerintah melalui kedok BPJS.
“Betul, bentuknya semacam paksaaan, kalau istilahnya maju kena mundur kena, kalau bayar menjerit karena mahal apa lagi ngga bayar tambah susah” katanya.
Ridho mengganggap bahwa pemerintah pusat sudah kehilangan rasa kemanusiaan sehingga dengan berani menaikkan iuran BPJS per Januari 2020.
Diketahui melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kababupaten Maros Saiful Islam mengatakan bahwa MPC PP Maros akan terus mengawal isu ini.
Rencananya MPC Pemuda Pancasila Kab.Maros akan melakukan aksi besar-besaran dengan melakukan demonstrasi di kantor BPJS Maros untuk menolak tegas kenaikan BPJS 100 persen yang sama sekali tidak pro rakyat.
“Ini sudah gawat, kami MPC akan melakukan koordinasi dengan Badan-badan, SAPMA, dan seluruh komponen PP Maros akan turun ke jalan menyuarakan ketidakadilan,” katanya
Saiful melanjutkan bahwa memang langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat khususnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) merupakan bentuk kapitalisasi yang tidak sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini tidak boleh dibiarin, ini kapitalisasi, melecehkan nilai pancasila, mesti kita lawan” tegasnya. (aks/shar)