Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Maros

600 Konsumen Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Belum Jelas Nasibnya

1267
×

600 Konsumen Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Belum Jelas Nasibnya

Sebarkan artikel ini
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAROS – Ratusan warga menjadi korban penipuan pihak pengembang perumahan yang berlokasi di Desa Bonto mattena Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Warga melaporkan PT. Amanah Reskyta Syariah selaku pengembang Perum Reskyta Syariah ke Polres Maros atas dugaan penggelapan uang konsumen.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Seluruh konsumen yang berjumlah kurang lebih 600 orang itu mengaku sudah membayar uang muka kepada pihak pengembang sejak tahun 2018, dengan total kurang lebih sebesar Rp10 miliar.

Namun hingga kini, konsumen tak kunjung mendapat rumah yang dijanjikan itu. Lantaran tak juga terealisasi, para konsumen yang merasa tertipu ini lantas melaporkan pihak pengembang perumahan tersebut ke Polres Maros.

“Kami sudah membayar DP dari tahun 2018. Tapi sampai sekarang belum ada satupun yang terealisasi. Kalau begini kami merasa sudah ditipu oleh PT Amanah Reskyta Syariah selaku pengembang,” kata salah seorang konsumen, Romansyah Talib,

Awal Kecurigaan konsumen saat menanyakan perihal pembangunan rumah yang sudah di-booking, namun belum juga terealisasi.

“Saat konsumen mencari direktur pengembang perumahan tersebut hilang dan tak ada kejelasan soal perumahan yang sudah di bayarkan,” ujarnya.

Romansyah mengaku tertarik dengan unit rumah yang ditawarkan pengembang karena mengandung unsur syariah.

“Awalnya saya melihat perumahan yang di tawarkan berbasis Syariah dan Mandiri, karena akad kreditnya dilakukan dengan pihak pengembang bukan dengan pihak bank tapi ternyata ini penipuan yang terstruktur,” jelasnya

Kasus ini sudah di laporkan oleh konsumen kepada Polres Maros dari bulan Agustus 2019 tetapi belum ada kejelasan.

Syamsul Alam selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Mandai yang mendampingi Konsumen menjelaskan bahwa pihak pengembang melakukan penipuan terhadap konsumennya karena saat di telusuri lahan yang rencananya dilakukan pembangunan belum di bebaskan.

Ia juga mengaku sudah mendatangi pihak kepolisian dan memberikan bukti-bukti yang ada tapi sampai saat ini pihak kepolisian belum mengambil tindakan dan hanya mengulur-ulur waktu.

“Saya telah memberikan bukti kepada pihak kepolisian tetapi sampai saat ini pihak pengembang belum ada yang di tersangkakan,” terangnya saat di temui media.

Ditambahkannya, pihak kepolisian tidak transparan dan serius dalam menangani kasus ini padahal kurang lebih 600 orang konsumen yang ditipu dan menyerahkan nasibnya kepada pihak kepolisian. (aks/shar)

error: Content is protected !!