PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • IKADIPA Fun Walk 2026 Digelar 25 Oktober, Ada Donor Darah hingga Doorprize • Dua Lansia Tewas dalam Kebakaran, TP PKK Toraja Utara Tempuh Jalan Kaki Salurkan Bantuan • Perang Kelompok Kembali Marak, JMSI Sulsel Sentil Polda dan Polrestabes Makassar • Seragam Devile KONI Bone Rp900 Ribu per Set, Anggaran Belum Ada tapi Pengadaan Jalan • 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan • KAHMI Sulsel Mulai Galang Dukungan Pembangunan Graha Hijau Hitam di Talasalapang • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • IKADIPA Fun Walk 2026 Digelar 25 Oktober, Ada Donor Darah hingga Doorprize • Dua Lansia Tewas dalam Kebakaran, TP PKK Toraja Utara Tempuh Jalan Kaki Salurkan Bantuan • Perang Kelompok Kembali Marak, JMSI Sulsel Sentil Polda dan Polrestabes Makassar • Seragam Devile KONI Bone Rp900 Ribu per Set, Anggaran Belum Ada tapi Pengadaan Jalan • 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar Diperpanjang, 135 Pegawai Tak Masuk Usulan • KAHMI Sulsel Mulai Galang Dukungan Pembangunan Graha Hijau Hitam di Talasalapang •
Sidrap

Jaga Opini WTP, Pemkab Sidrap Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Politik

115
×

Jaga Opini WTP, Pemkab Sidrap Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pemkab Sidrap
Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Dalam pembukaan Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026). (Foto: Humas Pemkab Sidrap)

SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 10 tahun berturut-turut.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.

Hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Rini Rahmani secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rio Perdana yang mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya, Andi Rahmat mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait tata kelola bantuan keuangan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) karena menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.

Ia menegaskan, kualitas laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai politik turut memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan.

“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” katanya.

Andi Rahmat juga mengingatkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan yang tertib menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan Pemkab Sidrap mempertahankan opini WTP selama satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan dan pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.(4dy/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com