SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 10 tahun berturut-turut.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Penyusunan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (20/7/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap, Muhammad Arsul. Sosialisasi diikuti pengurus delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sidrap, yakni NasDem, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, dan Perindo.
Hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Rini Rahmani secara langsung, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan Andi Rio Perdana yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Andi Rahmat mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terkait tata kelola bantuan keuangan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) karena menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Dana bantuan keuangan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, pembukuannya harus sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Rahmat.
Ia menegaskan, kualitas laporan pertanggungjawaban (LPJ) partai politik turut memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Jika LPJ partai politik disusun secara akuntabel, hal itu turut mendukung keberhasilan laporan keuangan daerah secara keseluruhan,” katanya.
Andi Rahmat juga mengingatkan bahwa pengelolaan bantuan keuangan yang tertib menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan Pemkab Sidrap mempertahankan opini WTP selama satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.
“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh partai politik untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Muhammad Arsul, menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan dan pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.(4dy/4dv)













