MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (13/6) menuntutut 10 tahun penjara, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional, Sultan Hasanuddin Makassar, Siti Rabiah, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam sidang ini, JPU meyakini terdakawa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp317 miliar.
JPU, Kamaria di hadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Kemal Tampubolon , dalam tuntutanyang dibacakan mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta
mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, Kuasa hukum terdakwa, mengatakan akan segera mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, bersama St Rabiah , masih ada delapan terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ini.
Mereka masing-masing adalah, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka, Kasubsi Pendaftaran, Hartawan Tahir, Juru Ukur, Muhtar, Mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota, Hijaz Zainuddin, Camat Mandai, Machmud Usman, Kepala dusun Bado-bado, Rasyid, serta Kepala Desa Baji Mangi Maros, Raba Nur, yang belum lama ini meninggal di Lapas Kelas I Makassar. (464ys)












