JAKARTA – Sidang kelanjutan kasus bentrok geng motor versus warga Jatiwaringin, Bekasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/9) siang ditunda. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, ditunda
karena para saksi tak ada yang hadir.
Jaksa Teguh Harianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada para saksi itu. “Ada lima saksi yang sudah dipanggil, namun sampai siang ini (Selasa, 12/9 siang), belum ada yang hadir,” kata Teguh kepada majelis hakim.
Teguh meminta kepada majelis untuk menunda sidang sampai pekan depan. “Saya akan panggil lagi,” kata Teguh. Majelis Hakim menyetujui permintaan itu. Dan memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan ada kemungkinan tiga saksi ini tidak akan pernah hadir dalam sidang ini. “Ada kemungkinan saksi saksi ini saksi palsu. Kita tunggu saja sampai tiga kali pemanggilan,” ujar Riesqi.
Riesqi menduga ada kemungkinan para saksi itu adalah saksi saksi palsu. “Kami sedang mengumpulkan bukti buktinya, jika sudah lengkap kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” katanya.
Dugaan lima saksi yang akan dihadirkan itu palsu, karena masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara tidak mengenalnya. Selain itu, keterangan yang tertuang dalam berita acara kepolisian lima saksi itu bertentangan
dengan saksi lainnya.
Dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, ke lima saksi yang rencananya dihadirkan adalah para pedagang kaki lima yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. Namun, di tempat itu tidak ada pedagang kaki lima yang dimaksud.
Dalam sidang pekan lalu, beberapa saksi mengatakan saat kejadian pengeroyokan terjadi, tidak melihat adanya pedagang yang sedang mangkal. (*/shar)