Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Kriminal

Pesta Gay di Gerebek, Polisi Tahan Enam Tersangka

854
×

Pesta Gay di Gerebek, Polisi Tahan Enam Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pesga Gay di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17 Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (07-10-2017).

Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 51 kaum Gay yang sesang melakukan pesta seks sesama jenis.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Jadi kami gerebeg berdasarkan keterangan warga yang resah dengan keberadaan mereka,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Sabtu (07-10-2017).

Kombes Suyudi menjelaskan, dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan 51 orang. Dari ke 51 orang itu ada warga negara asing seperti, Singapura, China, Thailand dan Malaysia.

Selanjutnya dari 51 orang tersebut polisi menetapkan enam tersangka lantaran terbukti sebagai penyedia pesta gay.

“Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah,
GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI (DPO),” katanya.

Mantan Kapolres Bogor ini menjelaskan, para tersangka Memiliki peran seperti pemilik, karyawan dan pengelola. Sedangkan pemilik sendiri yakni HI masih dalam proses pengejaran.

“Ada pemilik HI (DPO), ada karyawan ada penyedia barang seperti kondom, Seks Toys,” katanya.

Kombes Suyudi menerangkan, keberadaan sauna tersebut diduga sudah beroperasi lama. Bagi warga yang akan masuk ke tempat tersebut, para pengunjung diwajibkan membayar Rp 165 ribu.

“Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih kontrasepsi dan pelumas,” ucapnya

Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.

“Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kmedian dia masuk ke tempat spa itu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dengan pasal Undang-undang pornografi pasal 30 juncto dengan ancaman 6 tahun. [*/4ld]

error: Content is protected !!