Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Opini

Judi Online Marak, Awas Remaja Makin Rusak

735
×

Judi Online Marak, Awas Remaja Makin Rusak

Sebarkan artikel ini
Judi Online Marak, Awas Remaja Makin Rusak
Tatik Maslihatin, S.T, M.Kom (Dosen/Akademisi)
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

OPINI—Saat ini judi online berlenggang bebas ditengah masyarakat. Hal ini, tentu perlu mendapat perhatian serius oleh masyarakat dan Negara. Karena beredarnya judi online yang makin bebas dan tidak ada upaya mencegahnya akan membuat remaja dan masyarakat tergoda untuk memainkan judi online tersebut.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Drone Emprit, saat ini Indonesia menjadi Negara nomor satu dalam pemain judi online slot dan gacor dengan jumlah pemain mencapai 201.122. Jumlah ini mengalahkan Kamboja , Filipina dan Rusia. (Narasi Tv, 4 September 2023).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain itu, perputaran uang yang terjadi dalam judi online cukup fantastis. Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode Januari- November 2022 perputaran uang mencapai Rp81 Triliun, naik secara signifikan 42,1% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp51 Triliun.

Bahkan pada bulan September 2022, PPATK menemukan aliran dana terkait judi online dengan nilai Rp155 Triliun. Salah satu platform judi online, Higgs Domino Island, mencapai Rp2,2 Triliun per bulan atau sekitar Rp27 Triliun dalam setahun.

Menyasar Anak-anak

Menurut Komisioner KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa saat ini anak-anak menjadi sasaran empuk judi online. Hal ini karena anak- anak tidak banyak hambatan dibandingkan orang dewasa.

Sedangkan menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiade, mengatakan bahwa judi online slot saat ini telah menyebar ke anak-anak dibawah umur dengan total kerugian mencapai Rp900 ribu per bulan.

Judi online slot ini muncul dalam bentuk game yang disukai anak-anak. Mereka tidak menyadari bahwa kartu game yang mereka beli ternyata bagian dari judi online setelah mereka memindai kartu QR Code.

Lihat Juga:  Ramadhan, Momentum Ketaatan Totalitas pada Allah SWT

Menjamurnya judi online karena adanya factor ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu cepat. Judi online ibarat candu, karena pelaku yang kalah akan mencoba bermain lagi karena diiming-imingi uang banyak jika menang.

Kerusakan Generasi Kian Merebak

Penelitian yang dilakukan oleh Komisi Perjudian Inggris pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja akan mengalami gangguan akibat perjudian. 350 juta orang di dunia menunjukkan perilaku perjudian yang bermasalah setiap tahun dan hanya 10% dari mereka yang memilih untuk menerima perawatan medis.

Seorang psikolog anak, Alzena Masykouri menyebutkan bahwa aktifitas judi memiliki sifat daa yang menggugah rasa penasaran pada seseorang terutama pada anak dan remaja.Pada dasarnya mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Dan akan berakibat fatal ketika sudah kecanduan dan tidak bisa mengendalikan diri.

Ahli kesehatan mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam perjudian tidak dapat menhentikan diri mereka sendiri walaupun ada dampak negative. Dampak negative tersebut antara lain kecanduan, tingkat ekonomi yang semakin menurun,mudah emosional dan stress akibat kecanduan dan kalah dalam permainan serta meningkatnya tingkat kriminalitas.

Dampak judi online bagi anak-anak adalah dapat merusak konsentrasi belajar. Mereka menjadi gagal fokus pada pelajaran sehingga hasil belajar menurun. Selain itu, kesehatan mental pada anak juga akan terganggu karena depresi dan tertekan. Jika kondisi ini dibiarkan maka generasi emas bangsa ini akan kehilangan masa depannya.

Memutus Akses

Melihat dampak buruk judi online pada anak-anak dan remaja maka Negara perlu segera mengambil kebijakan untuk melindungi remaja dari judi online yaitu dengan memutus akses judi online.

Pemerintah mengklaim telah memutus akses 40 ribu platform judi. Sedangkann judi online slot telah diberantas sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus sebanyak 886.719 konten. Namun platform judi online tersebut terus bermunculan tiap detik dengan wajah baru.

Lihat Juga:  Ibu-Ibu Pengajian, Lets Go Ngaji

Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, para Bandar Judi online selalu bisa membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran sebab sangat mudah untuk berganti-ganti domain. Selain itu, para agen judi online seringkali tidak mendapat hukuman yang tegas sehingga judi online tetap merebak. Alhasil anak-anak dan remaja pun ikut jadi korban.

Menyusupi Situs Pemerintah

Para pelaku judi online pun tidak kehabisan akal dengan “menggunakan“ situs milik pemerintah agar lebih dipercaya. Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan beberapa penyebab situs pemerintah disusupi konten perjudian adalah karena kurangnya pemahaman keamanan siber, adanya domain situs pemerintah yang sudah tidak aktif.

Selain itu, pelaku judi online paham bahwa Kemenkominfo tidak mungkin memblokir situs pemerintah, sehingga mereka menyusup di situs-situs pemerintah.

Dan yang lebih mengerikan bahwa judi online pun sudah masuk pada sejulah situs pendidikan. Sejak Januari 2022 hingga Februari 2023, Kemenkominfo menemukan sekitar 683 judi online yang tersebar pada 461 situs pemerintah dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id.

Judi, Merusak dan Haram

Semua pihak sepakat bahwa judi itu rusak dan merusak. Sampai kapanpun, pelaku judi tidak akan kaya, justru yang kaya adalah bandarnya. Judi menimbulkan kemiskinan bagi pelakunya dan bisa meningkatkan kriminalitas ditengah-tengah masyarakat.

Dalam perundang undangan tegas menyebutkan bahwa perjudian adalah aktifitas yang dilarang. Beberapa aturan perjudian antara lain dalam pasal 303. Sedangkan judi online secara khusus dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE dan perubahannya.

Agar judi online tidak merusak generasi maka butuh penanggulangan judi online dengan aturan tegas sekaligus membuat jera. Negara harus menutup seluruh tempat perjudian, termasuk situs judi online.

Lihat Juga:  Dibalik 'Topeng' Investasi

Dalam hal ini, Negara perlu membina masyarakat, termasuk anak, dengan pemikiran yang benar bahwa judi merupakan perbuatan haram dan termasuk aktifitas yang merugikan.

Bagi yang sudah kecanduan judi online maka Negara perlu melakukan rehabilitasi pada anak yang kecanduan dengan mengarahkan dan membimbing mereka agar tidak kembali terpengaruh dengan judi online. Maka orang tua, masyarakat dan negara juga bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Negara harus bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Juga memberikan sanksi yang membuat mereka jera hingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk mengakses judi, baik offline dan online. Hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dan departemen komunikasi dan informasi.

Dengan penanggulangan dan solusi yang komprehensif maka judi online dan offline akan dapat dihilangkan dan tidak menimbulakn kerusakan ditengah-tengah masyarakat. (*)

 

Penulis

Tatik Maslihatin, S.T, M.Kom
(Dosen/Akademisi)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.