Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
SidrapHukum

Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Miliaran Rupiah

743
×

Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Senilai Miliaran Rupiah
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/2025). Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

SIDRAP—Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mako Polres Sidrap pada Rabu (19/02/2025). Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Turut hadir mendampingi Kapolda Sulsel yaitu Irwasda Kombes Pol Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi dan Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska tambahan, dan 1 unit truk bermuatan pupuk bersubsidi.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LK. HJ (52) Kepala Dusun 2 Desa Bola Bulu dan anggota kelompok tani Sipakainge-Mamminasae, dan LK. AS (62) Pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta pasal-pasal dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil disita barang bukti berupa 4.200 butir pil ekstasi berlogo love warna coklat, dan 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar.

Lima orang tersangka dari tiga lokasi berbeda berhasil diamankan. TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20) dengan barang bukti 10 butir ekstasi, TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27) dengan barang bukti 2 sachet yang diduga berisi ekstasi, TKP 3: Tim Opsnal melakukan pengembangan di rumah LK. MA dan menemukan 42 sachet narkotika berisi pil ekstasi.

Selain itu, tersangka lain, LK.HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti 4,611 kilogram sabu-sabu. Total nilai barang bukti narkoba mencapai Rp8,89 miliar.

Para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi masyarakat dari dampak buruknya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan. (*)

error: Content is protected !!