OPINI—Jeruk makan jeruk. Iklan di TV yang biasa dianalogikan dengan penyakit yang lagi marak saat ini. Ya … penyimpangan seksual yang sangat meresahkan dan merusak generasi. Penyuka sesama jenis yang lazim disingkat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Mengapa penyakit ini begitu merebak ke tengah masyarakat bahkan sudah menjadi tren global? Padahal risiko yang ditimbulkan sudah tidak diragukan validitasnya, baik secara ilmiah maupun fakta historis.
Heboh pamplet yang beredar dengan tulisan “Panggung Seni IDAHOBIT 2022”. Rencananya akan digelar mulai 29 Mei 2022 di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Makassar. Rasanya tidak ada alasan untuk menerima panggung tersebut, kecuali orang yang tidak paham akan bahaya perilaku penyimpangan ini. Ataukah pihak-pihak yang menjadi perpanjangan tangan eksisnya kaum pelangi di negeri ini atau negeri-negeri lainnya.
Hampir semua elemen masyarakat menolak dan angkat suara atas fenomena ini. Seperti diwartakan dari makassar.tribunnews.com (26/5/2022), Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli menjelaskan alasan menolak komunitas pelangi itu.
Ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara beragama dan tidak ada satupun agama yang membenarkan hubungan sesama jenis. Pun, dari Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Makassar yang mengatakan bahwa komunitas LGBT masih berstatus ilegal di negara ini.
Hal serupa ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), KH Chriswanto. Beliau menyampaikan keprihatinannya karena agama samawi, terutama Islam, melarang praktik LGBT.
Lebih lanjut, Alquran menjelaskan dengan terang-benderang bahkan diulang-ulang kisah tersebut, bukan hanya dalam satu surat tapi beberapa surat. Artinya, agama Islam melarang sangat keras praktik LGBT (jpnn.com, 25/5/2022).
Beragam julukan bagi pelaku LGBT, mulai dari kaum Nabi Luth, kaum Sodom, dan kaum pelangi. Gambaran perilaku yang tidak ada celah pembenaran dari aspek dan dari kacamata manapun. Seyogianya, pelaku kaum Sodom tidak diberi space agar tidak menularkan bahaya kepada masyarakat.












