MEDIASULSEL.com,-Kecamatan Manggala, Kamis, 2 Februari 2017, kembali menggelar sosialisasi teknis pemilihan ketua RT dan RW di aula kantor kecamatan Manggala, Perumnas Antang.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Manggala, Anshar Umar, Danramil Manggala Panakkukang, Mayor R. Agus Hidayat, Kanit Binmas Polsek Manggala, Ipda Daniel T, Ketua Forum LPM Kecamatan Manggala, Andi Pasamangi Wawo, Kabag Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar, Iskandar Lewa, Sekcam Manggala A. Fsdli, serta seluruh lurah dan Panitia Pemilihan RT RW kelurahan se Kecamatan Manggala.
[irp]
Dalam sambutannya Camat Manggala, Anshar Umar, menghimbau seluruh panitia untuk sedini mungkin riak-riak yang akan muncul dengan bersandar penuh pada peraturan walikota no. 1 tahun 2017, yang merupakan pengganti dari perwali no. 72 tahun 2016.
“Seluruh panitia harus kompak di lapangan untuk mensukseskan pemilihan secara demokratis, dan senantiasa mengantisipasi munculnya riak-riak yang akan terjadi dengan berpedoman psda peraturan Walikota yang berlaku,” tegas Anshar.
[irp]
Sementara itu Danramil Manggala Panakkukang, Mayor R. Agus Hidayat, meminta semua pihak untuk dapat menahan diri, dan bisa menggunakan media sosial sebagai media kampanye secara bijak.
“Di sejumlah tempat sudah terjadi gesekan melaui media sosial, yang nyaris menciptakan keributan, saya berharap hal itu tidak terjadi di Manggala. Himbauan pak Walikota untuk menggunakan Medsos sebagai mefia kampanye, kiranya bisa dimaknai dengan baik, dan semua calon bisa menggunakannya dengan bijak, untuk menghindarkan jeratan hukum,” tandas Agus.
Terkait dengan potensi kerawanan yang mungkin terjadi, Kapolsek Manggala, yang diwakili Kanit Binmas, Ipda Daniel T, berjanji mengawal seluruh proses pemilihan oleh panitia dengan menerjunkan seluruh binmas di wilayah masing.
Sementara itu, Ketua Forum LPM, Kecamatan Manggala, Andi Pasamangi Wawo, yang pada kesempatan itu menjelaskan sejumlah perubahan dalam perwali mengatakan, bahwa sejumlah perubahan yang ada seyogyanya segera disosialisasikan kepada panitia lokal, untuk selanjutnya disampaikan kepada warga.
[irp]
Adapun lanjut Andi Pasamangi, berubahan yang dimaksud adalah terkait dengan usia minimal calon yang sebelumnya 30 tahun, menjadi 18 tahun. Syarat pendidikan minimal SMP untuk calon ketua RT dan SMA untuk calon ketua RW, tidak diberlakukan bagi calon yang sebelumnya telah menjabat selama 2 periode berturut-turut dan berusia di atas 40 tahun. (464ys)













