OPINI—Polrestro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora Jakarta Barat. Satu di antara tersangka merupakan ibu bayi berinisial T (30), sementara dua tersangka lainnya, yakni EM (30) dan AN (33). Dalam aksinya, pelaku EM menyasar ibu hamil dari keluarga yang ekonominya lemah.
Perkenalan T dengan pelaku utama kasus TPPO bayi bermula dari grup media sosial. Saat itu T yang tengah hamil 8 bulan kesulitan untuk membayar biaya persalinannya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.
Tersangka T dijanjikan uang sebesar Rp4 juta tetapi baru dibayarkan oleh tersangka EM sebesar Rp1,5 juta dengan dijanjikan sisanya semimggu kemudian. Namun, EM tidak menepati janjinya sehingga T melaporkannya ke Polsek Tambora.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari kasus TPPO bayi di Tambora akhirnya terungkap kasus TPPO bayi lainnya. Polisi kemudian menggerebek rumah penampungan bayi di Kota Bandung dan menemukan 4 bayi lainnya yang merupakan korban TPPO.
EM melalui grup media sosial yang berperan sebagai mediator telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2020. Dari keterangan EM akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan empat bayi yang lain yang sudah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit, ujar Syahduddi. (Beritasatu.com)
Dan sebelumya juga pernah terjadi penjualan anak di tahun 2023, tiga orang pelaku tersebut berinisial ES (19) dan MF (19), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, selaku orang tua bayi, serta AL (21), warga Surabaya, Jawa Timur, yang berperan sebagai perantara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa terungkapnya kasus perdagangan bayi oleh Polres Metro, Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es. Menurutnya, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang. (republika.co.id)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi.
Dari beberapa kasus perdagangan bayi yang terjadi faktor utama yang memicu tindak kejahatan ini adalah kemiskinan. Dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme kondisi masyarakat miskin berdampak pada sulitnya orang tua untuk memenuhi kebutuhan pokok anak-anaknya.
Tak hanya itu kemiskinan menjadikan orang tua tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Lemahnya pengawasan keluarga terhadap anak-anaknya lantaran orang tua sibuk mencari nafkah termasuk para ibu.
Berbagai kondisi ini tidak jarang mendorong mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, termasuk keterlibatannya dengan menjual banyinya sendiri.
Kemiskinan yang tak terselesaikan hingga hari ini sejatinya merupakan buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini melegalkan liberalisasi ekonomi yang menjadikan hajat hidup rakyat dikuasai oleh para korporat. Alhasil rakyat sulit mengakses kebutuhan asasiyahnya termasuk Pendidikan dan kesehatan.
Rakyat harus memiliki pendapatan besar untuk bisa hidup layak. Sementara, untuk hari ini lapangan pekerjaan tidak terbuka lebar. Kalupun ada, hanya sebagai buruh dengan gaji pas-pasan atau bahkan sangat rendah, pekerjaan sebagai buruh saja masih diperebutkan rakyat negeri ini.
Di sisi lain kemiskinan sistemik menjadi pintu kemaksiatan hingga hilangnya naluri keibuan. Kemiskinan dimanfaatkan sebagai pihak untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana mediator dalam kasus perdagangan bayi.
Permintaan dan penawaran pada hal yang haram tak sedikit kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Telah tampak nyata bahwa negara dalam sistem kapitalisme lepas tanggungjawab dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya dan menjamin perlindungan bagi mereka.
Negara hanya menjadi pelayan korporasi yang abai terhadap kepentingan rakyatnya. Banyaknya kasus perdagangan bayi hanya direspon dengan langkah kuratif yakni pembuatan uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Sanksi yang diberikan tidak menjerahkan, sehingga kasus serupa masih terus terjadi.
Perdagangan manusia hanya akan tuntas di bawah negara yang menerapkan aturan islam kaffah. Dalam islam, tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu khalifah sebagai imam atau pemimpin dari kaum muslimin sebagai raa’in, kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala bahaya dan menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyatnya, ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya karena kelak ia akan diminta pertanggungjawaban pada hari kiamat atas amanah kepemimpinannya.
Khalifah melayani kebutuhan masyarakat sesuai syariat islam seperti jaminan kebutuhan pokok, dengan bekerja keras mengentaskan kemiskinan dan kelaparan selain itu menjamin keamanan, pendidikan, dan layanan kesehatan warganya secara cuma-cuma.
Semua ini akan diwujudkan khalifah melalui penerapan sistem ekonomi islam. Islam juga memiliki sistem Pendidikan yang mencetak individu beriman dan bertakwa, sabar dalam menghadapi ujian, dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan atas dorongan iman. Para orang tua pun akan dipahamkan akan kewajiban-kewajibannya terhadap anak.
Selain itu islam memiliki sistem sanksi tegas dan menjerakan sehingga mencegah orang melakukan kejahatan. Negara akan menjatuhkan sanksi keras pada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang termasuk bayi sekalipun pelakunya adalah orang tuanya sendiri.
Sanksi yang diberikan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Siapa pun yang terlibat akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.
Selain peran negara, islam juga menetapkan peran keluarga, ayah sebagai penanggung jawab nafkah pada isteri dan anak-anaknya sekaligus menjaga keamanan mereka dari berbagai gangguan.
Seperti dalam firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 34 “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya”.
Dan sabda rasulullah saw “hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik” (HR Muslim). dan “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku” (HR. Tirmidzi).
Di level masyarakat setiap anggota masyarakat ada kewajiban saling amar ma’ruf nahi munkar dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kepada siapa saja, inilah keunggulan negara islam yang menerapkan islam kaffah, segala bentuk kejahatan akan dijauhkan dari kehidupan masyarakat. Wallahu a’alam bisyawab. (*)
Penulis:
Yayuk Kusuma
(Pendidik)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












