MEDIASULSEL.com – Kejaksaan Tinggi Sulselbar menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Andi Nuzulia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara seluas 60 hektar yang merugikan negara mencapai miliar rupiah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengungkapkan, selain Kepala BPN Maros, sudah ada empat tersangka lain. “Dalam kasus ini, sudah ada ini ada lima orang juga dijadikan tersangka, yakni AN, HK, HT, MT, dan HZ,” ungkap Salahuddin kepada wartawan, Rabu (18/01/2017).
Kejaksaan Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka lain, dintaranya adalah Machmud Osman (Camat Mandai Maros), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-Bado) serta St. Rabiah (Kepala UPTD Maros).
Kasus pembebasan lahan, lanjut Salahuddin, ditemukan bukti kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Diduga ada indikasi penggelembungan anggaran dalam traksaksi jual beli lahan seluas 60 hektar, yang menelan anggaran sebesar Rp500 mliliar tersebut. (*)