MAKASSAR—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar, di ruang rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Makassar, Rabu (5/6/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Kota Makassar yang juga nantinya akan tergabung ke dalam satuan tugas pengawasan perizinan Kota Makassar.
Menurut Helmy, pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKPM nomor 5 tahun 2021 dilakukan melalui sistem OSS mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan.
“Terkoordinasi maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu,” jelas Helmy.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Helmy, melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha. (*/4dv)













