PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Urgensi Industrialisasi Pangan di Sulawesi Selatan • Seminar Parenting SDIT Cipta Insani Depok Tekankan Pentingnya Kehadiran Orang Tua • Ekonomi Makassar Tumbuh 7,04 Persen, DPRD Soroti Jalan Rusak hingga Layanan RS Daya • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli •
Kriminal

Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos Kembali Ditangkap Polisi

513
×

Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JAWA TIMUR – Terduga pelaku tindak pidana penyebar ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial kembali diringkus oleh petugas Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera, didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, saat rilis pers pengungkapan tindak pidana tersebut di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin (09-10-2017), mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial MA (21 tahun).

Tersangka MA ini adalah seorang pria warga Jalan Layur, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan setelah ditemukan secara sengaja dan berulang kali melakukan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial dengan memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara, serta beragam konten hoax.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu buah bendel screen shoot akun Instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 unit HP merek Iphone 7+type A17845 warna hitam,” kata Frans.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Frans Barung, polisi menjerat tersangka dengan Pasal yang pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com