Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar

661
×

Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap 11 Pesilat dalam Kasus Pengeroyokan di Blitar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap 11 pesilat yang diduga terlibat dalam konvoi liar yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua pesilat dari perguruan lain. Insiden ini terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

BLITAR—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap 11 pesilat yang diduga terlibat dalam konvoi liar yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua pesilat dari perguruan lain. Insiden ini terjadi di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.

Sesuai keterangan tertulis yang diterima mediasulsel.com, Kamis (20/2/2025), Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga dipicu oleh perselisihan antar perguruan silat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Dua pesilat yang menjadi korban sedang dalam perjalanan menuju tempat latihan ketika mereka berpapasan dengan rombongan konvoi yang berjumlah 11 orang,” ungkap AKBP Arif.

Kelompok pelaku diduga sengaja mengejar korban setelah melihat mereka mengenakan seragam perguruan silat yang berbeda. Kedua korban, yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor, sempat berusaha melarikan diri ke sebuah gang, tetapi akhirnya tertangkap. “Kedua korban dianiaya menggunakan tangan kosong dan batu,” jelasnya.

Salah satu pelaku, HM (22), warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, bahkan merampas ponsel milik salah satu korban. Selain itu, beberapa pelaku juga memaksa korban melepas seragam perguruan silat mereka serta melakukan perusakan terhadap sepeda motor korban dan fasilitas umum di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga pesilat sebagai tersangka utama dalam kasus pengeroyokan, yakni MH (27), JWB (20), dan RGR (19). Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Selain tiga tersangka utama, tujuh pesilat lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 1 tahun.

Ketujuh tersangka tersebut adalah; RAP (25) dan Nando (19) dari Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar; AP (17) dari Jatinom, Kabupaten Blitar; AAP (19) dari Karangtengah, Kota Blitar; DM (19) dari Klampok, Kota Blitar serta RH (19) dan HM (22) dari Sentul, Kota Blitar

Kapolres Blitar menegaskan bahwa penerapan UU Ormas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menekan aksi konvoi liar yang berujung pada bentrokan antarperguruan silat di Blitar. “Ini merupakan langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah ada pihak yang memprovokasi atau menghasut tindakan ini. “Kami akan mendalami apakah ada unsur provokasi atau ajakan dari pihak tertentu yang menyebabkan insiden ini terjadi,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif juga mengimbau para ketua perguruan silat di Blitar untuk lebih aktif dalam membimbing anggotanya. “Perguruan silat seharusnya menjadi wadah pembinaan prestasi, bukan untuk menumbuhkan permusuhan dan arogansi,” pesannya.

Polisi juga mengungkap bahwa total peserta konvoi berjumlah sekitar 50 orang, namun hanya 11 orang yang terlibat langsung dalam aksi pengejaran dan pengeroyokan. “Kami akan terus mengusut kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Ag4ys)

error: Content is protected !!