PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • El Nino Mengintai hingga 2027, Penyuluh Kehutanan Sulsel Didorong Bergerak Cegah Karhutla • Indonesia Walkout Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Kursi Delegasi Puluhan Negara Mendadak Kosong • Pakar Hukum Sebut Dugaan Pungutan Gau Maraja di Bontocani Bisa Masuk Pungli • Husniah Tersangka, Wakil Bupati Gowa Berpeluang Ambil Alih Pemerintahan • 45 Tahun BKMT, Syifa Fauzia Lanjutkan Estafet Tutty Alawiyah • 94 Nyawa Melayang Pasca-Gempa NTT, Menagih Kehadiran Negara di Masa Krisis •
Opini

Liberalisasi Pergaulan dalam Kapitalisme Sekuler Tiada Habisnya

709
×

Liberalisasi Pergaulan dalam Kapitalisme Sekuler Tiada Habisnya

Sebarkan artikel ini
Hamsina Halik
Hamsina Halik (Penulis)

OPINI—Tak dipungkiri, berbagai persoalan yang melanda negeri ini tak ada habisnya. Berbagai macam solusi dihadirkan untuk menyelesaikannya, namun tak kunjung berhasil. Termasuk pergaulan yang penuh kebebasan kian melanda, tak hanya generasi mudanya bahkan semua kalangan. Sungguh miris, pergaulan semakin bebas tanpa aturan, bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat.

Dilansir dari kompas.com pada 10/01/2025, disebutkan bahwa sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.

Dalam kasus lain, dunia pendidikan juga tidak terlepas dari derasnya pergaulan bebas. Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pada tahun 2024 faktor penyebab terbanyak adalah kehamilan di luar nikah. Selain kehamilan di luar nikah, faktor penyebab lain pengajuan permohonan dispensasi adalah untuk menghindari zina dan pergaulan bebas. (kompas.com, 10/01/2025)

Dari fakta diatas, semakin nampak bahwa liberalisasi pergaulan telah menyasar siapa siapa. Tak hanya kalangan dewasa, remaja bahkan anak-anak pun tak luput dari paparan pergaulan bebas ini. Sebab, ditengah arus digitalisasi dan informasi yang berisi konten-konten pornografi dan pornoaksi begitu mudahnya didapatkan. Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kemen PPPA pada 2021, 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring.

Sekularisme Melahirkan Kebebasan Berperilaku

Tingkah laku manusia sesungguhnya dipengaruhi oleh pemahaman yang ada pada dirinya. Saat ini, paham yang mendominasi kehidupan manusia adalah paham sekularisme liberal, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan. Agama tidak diberi ruang mengatur perilaku manusia. Agama hanya ada pada ranah privat saja, yaitu terbatas pada ibadah semata atau hubungan manusia dengan Tuhannya.

Dalam paham sekulerisme, manusia diberi kebebasan untuk berbuat apa saja, tanpa takut dosa dan bahaya. Sebab, kebebasan berperilaku ini adalah salah satu kebebasan yang sangat diagungkan dalam sekulerisme. Tak siapa pun berhak untuk membatasi kebebasan tersebut, itu adalah hak tiap individu.

Karena paham inilah, siapapun individu yang terjerat dengan tingkah laku yang melanggar norma agama, seperti seks bebas, tidak lain tingkah laku ini erat kaitannya dengan pemikiran atau pemahaman yang diembannya. Pemikiran liberalisme yang menjamin kebebasan, juga faktor luar (seperti tontonan sarat pornografi), dapat membuat seseorang melakukan tindakan amoral. Bebas berperilaku.

Dalam paham liberalisme sekuler ini, baik buruknya perilaku bergantung pada nilai relatif manusia. Halal haram tidak lagi menjadi tolok ukur perbuatan. Sebut saja, normalisasi maksiat dengan memaklumi aktivitas pacaran, zina tidak lagi dianggap dosa besar, bahkan perilaku menyimpang dianggap sebagai preferensi hidup yang harus dihargai.

Selain itu, merosotnya nilai agama menyebabkan keimanan semakin menipis. Meski mayoritas muslim, namun keislaman lebih tampak sebatas ritual ibadah semata. Rajin salat atau rajin baca Quran bukan jaminan pemikiran seseorang Islami dan jauh dari kemaksiatan, sebab apapun dalam sistem sekuler saat ini mungkin saja terjadi.

Godaan begitu nyata tanpa adanya keimanan yang kuat, terlebih tak ada penjagaan akidah umat dari penguasa. Begitu pentingnya keimanan, sebab dengan penanaman keimanan yang kokoh dan keterikatan terhadap aturan-Nya bisa menjadi rem bagi seorang muslim dari berbagai kemaksiatan termasuk perzinaan.

Sistem Pergaulan dalam Islam

Berbeda ketika Islam diterapkan, niscaya akan mampu membangun individu masyarakat yang bersih dan berkepribadian Islam, jauh dari seks bebas. Penanaman akidah dan menanamkan ketakwaan kepada setiap diri kaum muslim termasuk remaja. Hal ini menjadi kewajiban negara, orangtua dan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak untuk membangun ketakwaan individu, baik dalam lingkungan keluarga, pendidikan ataupun nasehat dari para muballigh/ah.

Dalam hal ini, masyarakat berfungsi sebagai pengontrol, yaitu mengawasi dan mencegah terjadinya kemaksiatan. Dan, yang paling utama adanya peran negara dalam menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku kemaksiatan. Hal ini semata untuk menjaga akhlak masyarakatnya.

Selain itu, Islam mengatur hubungan antara laki-laki, masalah pakaian pun dibahas. Islam juga memberikan aturan-aturan yang jelas terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan, seperti larangan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), larangan ikhtilat (campur baur dengan lawan jenis), wajibnya menundukkan pandangan, wajibnya muslimah yang telah baligh untuk menutup aurat, larangan untuk mendekati zina, diberlakukannya sanksi bagi yang melakukan zina.

Bagi siapapun yang sudah baligh dan belum menikah melakukan seks bebas, wajib diberikan sanksi 100kali cambukan. Allah SWT berfirman, “Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera…” (TQS. an-Nur:2)

Adapun bagi yang sudah menikah, diberikan sanksi berupa rajam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw., “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam.” (HR. Muslim)

Sungguh, penerapan sanksi hukum dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Dengan begitu, mereka yang melanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (*)

Wallahu a’lam

 

Penulis: Hamsina Halik

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com