MAKASSAR—Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil meringkus enam pelaku pengeroyokan menggunakan busur yang terjadi di Jalan BTN Minasa Upa, Rappocini, Makassar. Peristiwa yang terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WITA ini menyebabkan dua orang menjadi korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Rabu (15/1/2025), yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa dari sekitar 30 orang yang terlibat penyerangan, polisi telah mengidentifikasi tujuh orang yang memenuhi unsur pidana.
Enam di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari enam pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur. Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut, antara lain 11 anak panah busur, 10 unit ponsel, enam unit sepeda motor, dan empat buah ketapel.
Kombes Pol Arya mengungkapkan bahwa motif sementara pengeroyokan ini didasari dendam lama. Korban yang sedang berkendara di jalan bertemu dengan para pelaku dan langsung diserang. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*)