MEDIASULSEL.com,- Ikatan Mahasiswa Olahraga Toraja (Imorta) Menolak Pelantikan Yaconius salah satu camat yang baru-baru ini dilantik oleh Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan. Aksi penolakan karena dinilai adanya indikasi kepentingan pribadi dan dugaan KKN (korupsi, Kolusi, nepotisme) didalamya, karena dimana yaconius berstatus kependudukan provinsi Papua Kabupaten Waropen dan masih terdaftar sebagai PNS di lingkup Pemprov papua.
Imorta kembali menyoroti polemik yang terjadi beberapa pekan terakhir di Toraja Utara tentang pelantikan salah satu camat yang bernama Yaconius, mereka menilai bahwa pelantikan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, dimana terindikasi adanya intrik-intrik kepentingan pribadi serta dugaan nepotisme. Ketua Imorta Eko Jhon Lengke, mengatakan bahwa Yaconius masih terdaftar sebagai PNS di lingkup Pemprov papua dan masih berkependudukan Kabupaten Waropen.
[irp]
“Kami menolak dilantiknya camat tersebut, karena dari informasi yang saya dapat saudara Yaconius masih terdaftar sebagai PNS di Pemerintahan Provinsi Papua, bagaimana bisa PNS menjabat dua jabatan di Provinsi yang berbeda,” Pungkasnya. Selasa, (31/1/2017)
Eko menambahkan Diduga dalam hal ini Pemerintah telah mengabaikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) PNS/ASN dalam Pemkab Toraja Utara, karena kuat dugaan telah terjadi pelanggaran dalam proses administrasi karena belum adanya surat pemindahan dari Pemprov Papua.
“Dari informasi yang kami dapatkan, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran dalam proses pemberkasan yang bersangkutan mulai dari
proses adminitrasi di Kabupaten waropen melalui Pemprov Papua sampai pada proses administrasi di Pemkab Toraja Utara,” jelasnya.
[irp]
Pertanyaannya kemudian, lanjut Eko dimana peran BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dalam hal ini diketua oleh Sekertaris daerah Kabupaten Toraja Utara sekaligus sebagai pembina kepegawaian.
[irp]
Mereka menuntut agar Bupati Toraja Utara melakukan peninjauan kembali terhadap pengangkatan Yaconius sebagai Camat di kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan meminta kepada Gubernur Sulsel untuk menyikapi adanya dugaan pelanggaran UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014. Dan yang tyerpenting mereka meminta Yaconius dicopot sebagai Camat di kecamatan Rantepao.
selanjutnya Imorta akan Menyurati Sekda Pemprov Sulsel untuk menindak lanjuti polimek yang terjadi tersebut. (4ks)













