Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Hukum

Majelis Hakim Vonis Mantan Kepala BPKAD Takalar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

849
×

Majelis Hakim Vonis Mantan Kepala BPKAD Takalar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Vonis Mantan Kepala BPKAD Takalar 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Selasa (19/9/2023) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020, Gazali Machmud, ST.MAP., serta membebankan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Selasa (19/9/2023) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020, Gazali Machmud, ST.MAP., serta membebankan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH, MH dalam keterangan persnya menjelaskan, putusan tersebut terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara / Pemkab Takalar sebesar 7 miliar 61 juta 343 ribu 713 rupiah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Soetarmi, Senin, 14 Agustus 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Gazali Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidiair 6 bulan kurungan.

Hal itu Lanjut Soetarmi, Karena Jaksa Penuntut Kejati Sulsel, menilai terdakwa Gazali Machmud, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/70n)