🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
Hukum

Oknum TNI Dilaporkan ke POMDAM Hasanuddin atas Kasus Penyebaran Foto Asusila

2567
×

Oknum TNI Dilaporkan ke POMDAM Hasanuddin atas Kasus Penyebaran Foto Asusila

Sebarkan artikel ini
TNI
ILUSTRASI.

MAKASSAR—Seorang anggota TNI Yonif 433 Julu Siri Kostrad, Pratu RAB, dilaporkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin pada 16 September 2024. Laporan ini diajukan oleh seorang mahasiswi berinisial NAP atas dugaan ancaman penyebaran video asusila yang direkam tanpa sepengetahuan korban.

Kuasa hukum korban, Yoseph Temorubun, SH, menjelaskan bahwa perkenalan antara Pratu RAB dan NAP bermula di Instagram pada tahun 2021. Hubungan mereka berkembang hingga terlapor menjanjikan pernikahan, yang membuat korban percaya untuk menjalin hubungan intim. Tanpa sepengetahuan NAP, momen tersebut direkam oleh terlapor.

Sebelum bertugas sebagai Satgas di Papua, Pratu RAB diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Tunggu balasanku kuhancurkan hidupmu.” Ancaman tersebut diikuti oleh tindakan penyebaran foto-foto intim korban di media sosial yang dapat diakses publik. Akun Instagram korban juga diduga dibajak oleh pelaku untuk memposting foto-foto yang mencemarkan nama baik korban.

Lebih lanjut kuasa hukum korban menyebut bahwa Pratu RAB dilaporkan melanggar, Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, terkait distribusi dan transmisi dokumen elektronik bermuatan asusila. Kemudian UU Pornografi, atas penyebaran konten intim tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan bahwa tindakan terlapor telah merusak harga dirinya, membuat malu keluarga, dan menyebabkan tekanan psikologis akibat intimidasi yang terus-menerus.

Yoseph Temorubun, SH dalam keterangan tertulisnya kepada Mediasulsel.com, Senin (23/9), meminta Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin untuk memproses kasus ini secara hukum demi keadilan.

Ia juga mengajukan agar Pratu RAB dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak hormat karena telah melanggar Sapta Marga dan 8 Wajib TNI, yang mencederai citra institusi TNI.

Salinan laporan telah diteruskan ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta lembaga lainnya untuk memastikan penanganan yang transparan dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai peringatan penting terhadap penegakan hukum di lingkungan militer dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. (*)

Oknum TNI 433 Kostrad Dilaporkan ke POMDAM Hasanuddin Terkait Penyebaran Foto Asusila
Kuasa Hukum pelapor Yoseph Temorubun, SH melaporkan Pratu RAB ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com