OPINI—Pasca diumumkannya temuan virus corona varian Omicron yang menginfeksi seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, pada Kamis (16/12) lalu, Kementerian Kesehatan segera melakukan pelacakan sebab masuknya virus Covid-19 varian Omicron ke Indonesia dengan kasus pertama diduga berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari Nigeria pada tanggal 27 November 2021.
Pelacakan ini dilakukan karena petugas kebersihan berinisial N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga dapat disimpulkan N tertular dari WNI yang datang dari luar negeri yang melakukan karantina di Wisma Atlet.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid mengatakan bahwa penting bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk melakukan karantina. Terdeteksinya Omicron di Indonesia merupakan salah satu keberhasilan dari karantina dan kita bisa dengan segera melakukan tracing untuk mencegah meluasnya penularan Omicron. (SehatNegeriku.kemenkes.go.id, 19/12/21).
Pernyataan ini tidak salah, namun mengingat sebenarnya pemerintah Indonesia bisa mencegah masuknya virus Covid19 varian Omicron ini dengan melakukan penutupan pintu imigrasi dari negara luar, justru pernyataan seperti di atas menunjukkan secara gamblang sikap pemerintah yang lebih suka ‘mengobati dari pada mencegah’.
Akibatnya, kasus positif varian Covid-19 Omicron di Indonesia terus bertambah. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, omicron telah menginfeksi sebanyak 506 orang. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 415 kasus berasal dari para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), di mana 84 kasus lainnya merupakan transmisi lokal di masyarakat. (CNCBIndonesia.com, 12/01/2022)
Bahkan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memprediksi kasus varian Omicron akan mencapai puncak pada awal Februari nanti.
Hal ini tentu membuat masyarakat merasa cemas. Padahal masyarakat baru saja memiliki sedikit harapan dan rasa optimis untuk kembali menata perekonomian karena menurunnya angka kasus Covid-19 beberapa waktu lalu.
Namun kini harapan itu harus kembali pupus. Karena bila kasus varian Omicron semakin banyak dan meluas, besar kemungkinannya Pemerintah akan kembali menerapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus seperti melakukan pembatasan kegiatan sosial yang tentunya akan menghambat gerak masyarakat dalam beraktivitas dan melakukan kegiatan ekonomi.
Bila hal ini terjadi maka lagi-lagi masyarakatlah yang merasakan dampak nyata dari telatnya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandemi.
Padahal bila di kilas balik dari masuknya virus Covid19 pertama kali ke Indonesia, kemudian varian Delta lalu varian Omicron, polanya tetap sama, yaitu pemerintah membiarkan pintu imigrasi terbuka untuk perjalanan keluar masuk Indonesia, lalu virus masuk melalui Warga Negara Asing (WNA) yang datang dengan dalih urusan investasi atau dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari perjalanan luar negeri, kemudian virus mulai menginfeksi masyarakat secara luas.
Setelah itu pemerintah baru menerapkan tindakan-tindakan yang dirasa mampu mencegah penyebaran infeksi virus. Seharusnya pemerintah sejak awal tegas melakukan proteksi diri tanpa embel-embel demi investasi dan sebagainya.
Tampak dalam hal ini pemerintah tidak hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kebijakan pemerintah saat ini merepresentasikan kebijakan ala sistem kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, segala sesuatu dinilai berdasarkan materi, untung dan rugi, bahkan dalam masalah kesehatan seperti pandemi saat ini pun bisa menjadi ladang keuntungan untuk meraup pundi-pundi uang sebanyak-banyaknya.
Misalnya saja, selama dua tahun lamanya Indonesia dilanda Pandemi, sudah banyak kasus kejahatan dalam dunia kesehatan, seperti kasus korupsi dana bantuan Covid19 (Bansos) yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, kemudian dugaan bisnis PCR yang menyeret nama Menko Luhut Binsar, lalu penggunaan alat Rapid Test bekas di Bandara Kuala Namu, juga kasus praktik jual-beli vaksin secara ilegal oleh dokter Kristianus Saragih, dan beberapa kasus serupa lainnya.
Maka tak heran bila melihat pola yang berulang dari penanganan pandemi oleh pemerintah saat ini yang sejak awal seakan membiarkan virus ini masuk ke Indonesia, kemungkinannya karena ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari musibah wabah virus corona ini.
Pandemi Covid19 sejatinya telah menyingkap wajah asli dari sistem kapitalisme. Vaksin dan alat kesehatan pendukung yang dibuat nyatanya bukan untuk misi penyelamatan umat manusia, melainkan untuk mendulang keuntungan.
Solusi Tuntas Dari Syariah Islam
Islam bukan sekedar agama ritual saja, tetapi Islam juga sebagai pandangan hidup yang mengandung aturan-aturan yang lengkap untuk kehidupan manusia. Masalah kesehatan, Syariat Islam memandang kesehatan adalah hak mendasar yang wajib didapatkan oleh setiap manusia.
Oleh sebab itu, negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi dan melayani masyarakat haruslah memenuhi hak tersebut. Pelayanan dan fasilitas kesehatan wajib disediakan dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tanpa memandang tingkat sosialnya, baik kaya ataupun miskin.
Dalam menghadapi wabah penyakit seperti saat ini, Syariah Islam juga telah menetapkan kebijakan yang revolusioner yaitu berupa tindakan preventif dan tindakan kuratif. Pada masa kepemimpinan Rasulullah pernah terjadi wabah penyakit tha’un. Kemudian Rasulullah menerapkan tiga skema darurat kesehatan yaitu :.
Pertama, berdiam diri di rumah. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus dari individu ke individu. Hal ini bersandar pada hadist Rasulullah yaitu “…tiada seseorang yang sedang tertimpa tha’un, kemudian menahan diri di rumahnya dengan bersabar serta mengharapkan ridha ilahi …” (HR. Ahmad).
Kedua, tidak mendatangi tempat terjadinya wabah dan tidak meninggalkan tempat terjadinya wabah atau lock down. Tindakan ini dilakukan untuk menutup penyebaran virus yang lebih luas lagi.
Negara juga wajib menyediakan kebutuhan pokok dan pengobatan sepenuhnya bagi setiap individu di wilayah terdampak selama masa karantina. Bagi wilayah yang tidak terkena wabah, maka masyarakatnya tetap dapat beraktivitas seperti biasa, dan dapat melakukan kegiatan ekonomi, maka roda perekonomian tetap berjalan sehingga perekonomian tidak lumpuh total.
Hal ini bersandar pada hadist Rasulullah yaitu “…bila kamu mendengar wabah di suatu daerah, maka kalian jangan memasukinya. Tetapi jika wabah terjadi wabah di daerah kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu…” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, mencari pengobatan dan mengharap pertolongan Allah. Hal ini sebagai tindakan penanggulangan wabah di wilayah yang terinfeksi, negara bersama para tenaga ahli dan dokter berupaya mencari anti-virus atau vaksin. Rasulullah pernah mengatakan “Tidak ada penyakit yang Allah SWT ciptakan, kecuali Allah SWT telah menciptakan obatnya.” (HR. Bukhari).
Hal serupa juga pernah diterpakan oleh khalifah Umar bin Khattab saat terjadi wabah penyakit pada masa kepemimpinannya. Alhasil wabah yang terjadi dapat dengan cepat dihentikan, begitu pula dengan pemulihan kesehatan dan ekonominya.
Ketiga skema darurat kesehatan tersebut tentunya dapat dijadikan role model bagi pemerintah agar kejadian yang sama tidak berulang terus menerus. Pemerintah perlu menggeser paradigma loss and profit (untung-rugi) ala sistem kapitalisme dalam keadaan darurat seperti sekarang dan sudah semestinya lebih mementingkan kondisi masyarakat. Allahua’lam Bishshawab. (*)
Penulis: Vindy W. Maramis, S.S (Pegiat Literasi Islam)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.