PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • Solusi Islam untuk Penanganan HIV/AIDS di Makassar • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • Solusi Islam untuk Penanganan HIV/AIDS di Makassar • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan •
Jeneponto

Paris Yasir Ungkap Surat Edaran Sekda soal Takbir di Masjid Tanpa Sepengetahuannya: Surat Bupati Jeneponto yang Jadi

1025
×

Paris Yasir Ungkap Surat Edaran Sekda soal Takbir di Masjid Tanpa Sepengetahuannya: Surat Bupati Jeneponto yang Jadi

Sebarkan artikel ini
Paris Yasir Ungkap Surat Edaran Sekda soal Takbir di Masjid Tanpa Sepengetahuannya: Surat Bupati Jeneponto yang Jadi
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, didampingi Kabag Prokopim, Sudarminto, di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Minggu (30/3/2025). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Sebelumnya, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Sabtu (29/3/2025) menyampaikan pawai di malam takbiran dilaksanakan dengan takbiran keliling yang akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Selain itu, Pemkab Jeneponto juga melibatkan masyarakat hingga partai politik, organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Kabupaten Jeneponto.

Lalu, beredar juga surat penyampaian takbir di masjid oleh Sekda Jeneponto, Muh. Arifin Nur, teranggal 29 Maret namun nanti dikeluarkan pada tanggal 30 Maret, sama dengan surat penyampaian dari Bupati Jeneponto yaitu tertanggal 30 Maret dan dikeluarkan tanggal 30 Maret juga. Tentunya, ketika Bupati Jeneponto mengeluarkan surat penyampaian atau edaran maka dengan ini dianggap surat dari Sekda gugur dengan sendirinya.

Dengan demikian, adanya dua surat edaran penyampaian takbir keliling dan takbir di masjid ini membuat masyarakat Jeneponto menjadi bimbang, yang mana mau diikuti.

Untuk itu, terkait dualisme surat penyampaian takbir di malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 H yang sempat beredar di publik, Bupati Jeneponto, Paris Yasir menegaskan, surat penyampaian yang dikeluarkannya jelas menyebutkan takbir keliling dan kalaupun ada surat edaran lain dikeluarkan Sekda itu diluar sepengetahuannya dan Sekda tidak ada sama sekali komunikasi kepadanya selaku penentu kebijakan terhadap segala sesuatu hal di Kabupaten Jeneponto.

“Tidak perlu diperdebatkan, semua bagus, mau takbir keliling bagus, mau takbir di masjid, semua esensinya sama,” kata Bupati Jeneponto, Paris Yasir kepada Mediasulsel.com, di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Jeneponto, Minggu (30/3/2025).

Namun sangat disayangkan, adanya juga surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Jeneponto, itu menurutnya tanpa sepengetahuannya dan tidak ada komunikasi dari pihak Sekda kepada dirinya sebagai Bupati Jeneponto.

“Jika ada surat edaran (surat penyampaian Sekda Jeneponto), saya tidak tahu dan itu tanpa sepengetahuan saya, dan tidak ada koordinasi dengan saya,” ungkap Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Disinggung soal keabsahan terbitnya surat penyampaian takbiran apakah dari Sekda Jeneponto atau Bupati Jeneponto, Paris Yasir menegaskan, tetap yang sah dan diakui adalah surat yang diterbitkan Bupati.

“Mau duluan terbit anunya (surat penyampaian) pak Sekda, mau duluan anuku, saya (Bupati) yang jadi,” tegasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com