🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMHUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam LombaMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan Miras🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TNP IV 2026 di Pontianak Perkuat Profesionalisasi Pendamping KUMKMHUT RI ke-81 di Turatea Jeneponto Dimeriahkan Perkemahan dan Beragam LombaMimpi Besar Pascasarjana Unhas Menjadi Etalase Kampus MerahTanarajae, Tempat Laut dan Mangrove Menemani Senja di Pangkep17 Ketua TP PKK Kecamatan di Toraja Utara Dikukuhkan, Diminta Perkuat Aksi Nyata 10 Program PKKWarga Bangkala Diajak Jadi Garda Terdepan Jaga Kamtibmas, Polsek Manggala Soroti Geng Motor dan Miras
Hukum

Pelaku Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara

1136
×

Pelaku Pembunuhan Babinsa Pekojan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20201016 113330
Terdakwa pelaku Kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB dituntut 10 tahun penjara. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi, SH bertempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA – Terdakwa pelaku Kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB dituntut 10 tahun penjara. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi, SH bertempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (15/10/2020).

IMG 20201016 113340Pemberitaan sebelumnya bahwa pelaku Letnan RW dalam kasus ini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, pengrusakan fasilitas umum dan Undang-Undang Nomor 12 darurat tahun 1951 tentang senjata api.

Tuntutan hukum kepada terdakwa yang dibacakan oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang, SH, MH, MSi didampingi Kapten Chk Masripin, S.H. pada kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL.

Kepala Oditur Militer memaparkan dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api. Disamping itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, SH didampingi Letda Mar Dolly Pristiyawan, SH, MH, langsung membacakan nota pembelaan dan permohanan keringanan hukuman dengan pertimbangan; terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL yang merupakan kebanggaannya. (sumber: Puspen TNI)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com