SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros • SELAMAT HARI JADI KE-419 KOTA MAKASSAR. 9 NOVEMBER 1607 – 9 NOVEMBER 2026. Semoga Kota Makassar semakin maju, unggul, sejahtera, dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan. • Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Marquez Gagal Kunci Gelar di Qatar, Peluang Juara Dunia MotoGP 2026 Masih Terbuka Lebar • Sering Mati Lampu, 10 Rumah di Jeneponto Ludes Terbakar Akibat Lilin • DKP Makassar Gelar Festival Pangan, 600 Paket Sembako Bersubsidi Disiapkan untuk Warga • Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang • Desa Mengirim Tenaga Kerja, Kota Menikmati Pertumbuhan • Dies Natalis ke-44 FKM Unhas Beri Pelatihan Kader Posyandu Maros •
DuniaHukum

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

743
×

Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Dvonis Penjara Seumur Hidup
Brenton Tarrant, di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, 27 Agustus 2020. (Foto: John Kirk-Anderson/Pool via REUTERS).

DUNIA – Sebuah pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat kepada seorang lelaki yang menyatakan diri pendukung supremasi kulit putih, yang mengaku membunuh 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru tahun lalu.

Warga Australia Brenton Tarrant tidak berbicara sewaktu Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander menjatuhkan hukuman itu hari Kamis (27/8), hari terakhir dari empat hari sidang pembahasan.

Ini adalah pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang bebas bersyarat dijatuhkan di Selandia Baru.

Hakim Mander menyebut tindakan Tarrant “tidak manusiawi” sewaktu ia mengumumkan hukuman itu dan menyebut Tarrant yang berusia 29 tahun itu “benar-benar egois.”

“Anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban Anda,” kata hakim kepada Tarrant.

Tarrant mengatakan kepada hakim melalui pengacaranya yang ditunjuk pengadilan bahwa ia tidak menentang hukumannya itu. Ia telah memecat pengacara aslinya pada bulan lalu.

Sekitar 90 penyintas dan anggota keluarga korban serangan 15 Maret 2019 di masjid al-Noor dan Linwood di Christchurch memberi pernyataan dari pihak korban sewaktu sidang digelar.

Tarrant duduk tanpa emosi sewaktu para saksi mata memberikan kesaksian dengan beragam emosi, mulai dari kemarahan luar biasa hingga pernyataan pengampunan.

Tarrant tanpa diduga-duga mengaku bersalah pada Maret lalu atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme.

Beberapa jam sebelum melakukan aksinya, Tarrant menerbitkan manifesto panjang di internet yang menjelaskan alasannya melakukan serangan.

Ia kemudian menyiarkan langsung serangan-serangan itu di Facebook, yang sempat disaksikan banyak orang di berbagai penjuru dunia sebelum tayangan dihentikan.

Itu adalah penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Pembantaian ini menyebabkan larangan terhadap senapan semiotomatis dan pendaftaran baru senjata api secara nasional, yang melacak setiap senjata di Selandia Baru. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com