🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Cek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat Sasaran
BantaengHukum

Pembunuhan Bermotif ‘Mate Siri’ di Bantaeng Mulai Disidangkan

1461
×

Pembunuhan Bermotif ‘Mate Siri’ di Bantaeng Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Rahman dan Suryanto bin Darwis kakak kandung korban dan tersangka pelaku pembunuhan
Rahman dan Suryanto bin Darwis, kakak kandung korban dan tersangka pelaku pembunuhan (courtesy: Polres Bantaeng).

BANTAENG – Kasus pembunuhan Rosmini binti Darwis, gadis berusia 16 tahun yang dibunuh oleh beberapa anggota keluarganya sendiri, diduga kuat bermotif siri’, hari Kamis (27/8) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantaeng, Sulsel. Masih meluasnya perebakan pandemi virus corona membuat sidang dilangsungkan secara virtual.

Dua terdakwa pelaku yang merupakan abang kandung korban, Rahman (30) dan Suryanto (20), dihadirkan virtual dari rutan Bantaeng lewat jaringan internet; sementara seluruh hakim dan jaksa berada di ruang sidang pengadilan.

Juru Bicara PN Bantaeng Imran Marannu, mengatakan persidangan berlangsung secara terbuka dan publik bisa menyaksikannya, namun terdakwa secara daring dari rutan Bantaeng.

”Kedua terdakwa dijerat dengan ‘dakwaan kombinasi,’ atau dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain UU Perlindungan Anak No.23/Tahun 2002 dan KUHP Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

“Karena kedua terdakwa itu tidak memiliki penasehat hukum dan pasal berlapis yang ada dalam dakwaan penuntut umum mewajibkan pendampingan, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan yaitu menunjuk LBH Butta Toa sebagai penasehat hukum kedua terdakwa, yang berkasnya terpisah itu,” papar Imran.

Rumah keluarga korban di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
Rumah keluarga korban di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (courtesy: Polres Bantaeng).

Dinilai Mempermalukan Keluarga

Dalam penyelidikan awal polisi dan sebagian dokumen pengadilan diketahui Rosmini binti Darwis dibunuh oleh beberapa anggota keluarganya sendiri pada 9 Mei lalu karena dinilai telah mempermalukan keluarga.

Menurut keterangan pers yang dirilis Polres Bantaeng ketika itu, malu dengan kondisi Rosmini yang kerap muntah dan kehilangan kesadaran, pihak keluarga sempat meminta pertanggungjawaban Usman, abang sepupunya yang telah berkeluarga dan dikenal dekat dengan Rosmini.

Upaya itu gagal dan Usman melarikan diri ketika pihak keluarga menyidang Rosmini di rumah mereka di kampung Katabung, desa Pattaneteang, kecamatan Tompobulu, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keluarga juga sempat menyandera dua laki-laki dan menawari seorang di antaranya untuk menikahi Rosmini, yang kemudian ditolak.

Polisi yang mengetahui proses penyanderaan ini sempat mendatangi rumah keluarga Rosmini dan melemparkan gas air mata, tetapi nyawa gadis itu tak tertolong lagi.

“Gadis itu pasrah dengan apa yang dilakukan keluarganya. Ia dibunuh oleh kedua abang kandungnya, di hadapan ayah, ibu, dan beberapa anggota keluarga lain, termasuk satu sandera yang ditahan keluarga,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.

“Pembunuhan ini merupakan bagian dari tradisi yang disebut siri, atau tindakan untuk mempertahankan martabat keluarga. Motif ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan hoaks,” tambahnya.

Pembunuhan dilakukan di hadapan sembilan anggota keluarga, termasuk ayah dan ibu kandung Rosmini, Darwin bin Daga dan Anis binti Karaeng Pato. Namun dari hasil penyelidikan, polisi hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Rahman dan Suryanto; sementara tujuh anggota keluarga lainnya, yaitu ayah, ibu, kakak dan menantu, semuanya dibebaskan.

Beberapa sejarawan yang diwawancarai sebelumnya membenarkan adanya tradisi mate siri di Sulawesi Selatan, yang berarti lebih baik mati karena mempertahankan harga diri, daripada hidup tanpa harga diri.

Namun sebagaimana polisi, di mata hukum, alasan menegakkan adat istiadat untuk melakukan pembunuhan seperti ini tetap tidak dapat dibenarkan. Sidang pengadilan akan dilanjutkan minggu depan. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com