MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin, 16 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, dalam sambutan yang mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa penyusunan perda harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Program Pembentukan Perda adalah instrumen penting untuk merancang regulasi yang berlaku selama setahun ke depan. Setiap perda yang disusun harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” ungkap Irwan.
Ia menegaskan bahwa perda tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum, tetapi juga harus mampu mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah secara berkeadilan.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Kota Makassar,” lanjutnya.
Dari 15 usulan Ranperda yang disepakati, delapan di antaranya merupakan inisiatif Pemkot Makassar, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh DPRD Makassar. Irwan menekankan kolaborasi antara kedua pihak sangat penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas.
“Sinergi antara Pemkot dan DPRD menjadi kunci utama dalam merancang produk hukum yang mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta pemerintahan di Kota Makassar,” tambahnya.
Beberapa usulan Ranperda yang disepakati meliputi pengelolaan anggaran daerah, penyelenggaraan kepariwisataan, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan parkir, serta pelestarian cagar budaya.
Selain itu, sejumlah Ranperda terkait penyelenggaraan pesantren dan hak keuangan anggota DPRD juga menjadi bagian dari program ini.
Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjadikan Kota Makassar semakin maju dan sejahtera.

Berikut daftar lengkap 15 Ranperda yang telah disepakati:
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Ranperda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ranperda tentang Kearsipan
- Ranperda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar
- Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
- Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
- Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Makassar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berdaya guna bagi pembangunan Kota Makassar di masa mendatang. (*/4dv)














