🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ibu-ibu UMKM Makassar Mulai “Berteman” dengan AI, Promosi Tak Lagi Serba BingungKKN Tematik Literasi Unhas Gelombang 116 Tutup Pengabdian di Desa Tombolo dengan Seminar Hasil28.443 Ton Beras Digelontorkan untuk Warga Sulsel, Bulog: Tak Perlu Panic BuyingKKN Unhas di Kanyuara Berakhir, Mahasiswa Paparkan Capaian Program Kesehatan dan UMKMSekcam Manggala Apresiasi GEMBIRA AL-KHAIRAT CUP II 2026, Dorong Generasi Muda Aktif BerolahragaCegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa Popo🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ibu-ibu UMKM Makassar Mulai “Berteman” dengan AI, Promosi Tak Lagi Serba BingungKKN Tematik Literasi Unhas Gelombang 116 Tutup Pengabdian di Desa Tombolo dengan Seminar Hasil28.443 Ton Beras Digelontorkan untuk Warga Sulsel, Bulog: Tak Perlu Panic BuyingKKN Unhas di Kanyuara Berakhir, Mahasiswa Paparkan Capaian Program Kesehatan dan UMKMSekcam Manggala Apresiasi GEMBIRA AL-KHAIRAT CUP II 2026, Dorong Generasi Muda Aktif BerolahragaCegah Stunting dari Kebiasaan Sehari-hari, Mahasiswa Unhas Edukasi Warga Desa Popo
Opini

Penetapan Harga Minyak Goreng, Solusi Yang Tidak Menyolusi?

1924
×

Penetapan Harga Minyak Goreng, Solusi Yang Tidak Menyolusi?

Sebarkan artikel ini
Penetapan Harga Minyak Goreng, Solusi Yang Tidak Menyolusi?
Suriani, S.Pd.I (Pemerhati Kebijakan Publik)

OPINI—Para ibu rumah tangga nampaknya sudah merasa lega setelah beberapa saat diresahkan dengan melambung tingginya beberapa komoditas kebutuhan-kebutuhan pokok. Termasuk minyak goreng yang terus mengalami kenaikan harga yang signifikan di akhir tahun 2021 lalu.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) merilis data harga secara nasional minyak goreng curah pada 29 Desember 2021 di harga Rp18.400/kg. Kemudian mengalami kenaikan pada 5 Januari 2022 di harga Rp18.550/kg.

Untuk kemasan bermerk pada 30 Desember 2021 harganya Rp20.600/kg. pada  5 Januari 2022 naik menjadi Rp20.800/kg. (CNBCIndonesia.com, 06/01/2022)

Diklaim bahwa polemik lonjakan harga minyak goreng selain dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi US$ 1.340/MT, juga dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak nabati dunia akibat gangguan cuaca yang menekan tingkat produksi minyak nabati dunia.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan secara total produksi minyak nabati dunia anjlok 3,5% di tahun 2021. Padahal menurutnya, setelah lockdown mulai dilonggarkan, permintaan meningkat. Sehingga short supply memicu kenaikan harga.

Kebijakan Penetapan Harga Tidak Solutif

Tak berlangsung lama pasca kenaikannya, harga minyak goreng turun sejak Rabu 19 Januari 2022. Penurunan harga tersebut ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, harga minyak goreng turun Rp 14.000 per liter baik kemasan premium maupun kemasan sederhana. (Kontan.co.id, 19/01/2022)

Dengan penurunan harga minyak goreng setelah alami lonjakan harga tersebut, masalah tak berarti selesai begitu saja. Justru penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah memicu masalah baru.

Muncul fenomena panic buying (pembelian secara berlebihan atau penimbunan suatu barang karena didasari rasa panik dan takut berlebih) yang membuat akhirnya masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak murah.

Rombongan ibu-ibu menyerbu minimarket dan pasar agar bisa mendapatkan minyak murah. Mereka bahkan mau berdesak-desakan dan antri di depan ritel bahkan sebelum jam operasional. Tak butuh waktu lama, stok minyak goreng habis diborong konsumen dari kalangan ibu-ibu rumah tangga.

Alhasil minyak goreng yang menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat terdistribusi secara tidak merata setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan harga.

Tujuan dari penetapan harga tersebut pun tidak terealisasi. Kenaikan harga komoditas bahan pokok akan menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk kenaikan harga minyak goreng, tak seharusnya terjadi karena Indonesia adalah negara penghasil sawit terbesar di dunia. Sehingga mengherankan jika harga minyak goreng di pasar terpengaruh oleh harga CPO dunia padahal bahan pokok minyak goreng ada di dalam negeri!

Dikutip dari CNNIndonesia, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat pada tahun 2020 volume ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 34 juta ton senilai US$ 22,97 miliar. Sementara pangsa pasar ekspor sawit Indonesia mencapai 55 persen.

Dengan kata lain, Indonesia sebagai penghasil minyak kelapa sawit mentah (CPO) di dunia tak semestinya masyarakatnya mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bahkan seharusnya minyak goreng yang dipasarkan di Indonesia termurah harganya di dunia.

Termasuk penentuan harga minyak goreng yang secara sepihak dilakukan oleh pemerintah terbukti tidak efektif. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai bahwa pemerintah tidak bisa memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, hingga rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.

Menurutnya, penetapan harga tersebut adalah kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup menetapkan harga eceran tinggi (HET). Ia juga menduga ada sindikat antar pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar yang memainkan harga. (CNNIndonesia.com, 28/01/2022)

Ekonomi Kapitalisme Gagal Ciptakan Mekanisme Pasar Sehat

Potret gejolak harga adalah sebuah keniscayaan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dan Indonesia berada dalam pusaran berbagai polemik ekonomi sebagai akibat dari penerapan ekonomi kapitalisme yang diadopsinya.

Praktek ekonomi kapitalisme berorientasi pada keuntungan materi. Prinsip dasar dalam segala hal bagi kapitalisme adalah kebebasan, termasuk kepemilikan. Prinsip ini menggiring pada sebuah realitas terciptanya pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas ini akan selalu terjadi masalah distorsi pasar karena adanya monopoli oleh oligopoli atau kartel.

Keberadaan oligopoli yang memonopoli pasar meski keberadaanya membahayakan pasar dan konsumen, namun tetap eksistensinya dijamin oleh kapitalisme.

Kondisi tersebut diperparah dengan peran negara yang dinihilkan oleh kapitalisme, sekaligus menjadikan perannya seperti korporat dalam mengurus kebutuhan rakyat.

Negara dalam ideologi kapitalisme tidak berdiri di atas paradigma mengurusi urusan rakyat dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi berdiri di atas paradigma pedagang dan pembeli dengan perhitungan semata pada untung dan rugi. Alhasil rakyat makin sengsara dan jauh dari kata sejahtera.

Indonesia seharusnya menjadi negara berdaulat dan mengelola serta mengatur mekanisme pasar secara mandiri. Tidak di bawah pengaruh harga minyak dunia, apalagi berada dalam intervensi negara lain.

Termasuk tidak memberi ruang kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk memonopoli komoditas barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok rakyat.

Stok kelapa sawit yang melimpah ruah harus dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengabaikan kepentingan pengusaha ataupun kebutuhan negara asing dalam praktek ekspor.

Termasuk tidak boleh menyerahkan pengelolaan dan kepemilikan lahan sawit tersebut kepada perusahaan swasta. Potensi perkebunan sawit yang besar di negeri ini wajib dikelola sendiri oleh negara dan hasilnya diserahkan kepada masyarakat dengan harga murah dan terjangkau.

Termasuk kebijakan penetapan harga tak sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Sebab hal yang demikian itu menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Islam merupakan bentuk kezaliman dan haram dilakukan oleh seorang penguasa.

Anas ra mengatakan: “Harga pada masa Rasulullah Saw pernah membumbung. Lalu mereka melapor, “Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak akan membumbung seperti ini).

Beliau SAW bersabda: “Sesungguhnya Allahlah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah, sementara tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya, dalam masalah harta dan darah.” (HR. Ahmad)

Tak hanya haram, penetapan harga oleh penguasa juga sangat membahayakan masyarakat sebab akan membuka pasar secara sembunyi-sembunyi, penimbunan barang oleh sejumlah pihak yang dapat menyebabkan ketersediaan barang di pasar berkurang.

Akibatnya, harga justru akan melambung tinggi, barang hanya bisa dijangkau oleh orang kaya saja sementara orang miskin tak mampu membelinya.

Lebih jauh lagi, pematokan harga akan berpengaruh terhadap konsumsi barang yang selanjutnya akan mempengaruhi produksi barang yang pada akhirnya akan menimbulkan terjadinya krisis ekonomi.

Jadi, alih-alih menjadi solusi, kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga barang di pasar justru hanya akan memberi dampak buruk bagi pasar, terutama bagi masyarakat.

Keunggulan Konsep Ekonomi Islam

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduknya yang mayoritas muslim wajib untuk mengetahui bahwa Islam tidak hanya agama yang mengatur ibadah ritual semata.

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem ekonomi yang terbukti berhasil menyelesaikan polemik ekonomi yang kini tengah dialami oleh negara-negara di dunia. Dan di masa kejayaannya dahulu, berhasil membawa umat pada kesejahteraan hidup yang saat ini sangat dirindukan oleh manusia.

Dalam mengatasi berbagai masalah pasar, Islam memiliki konsep dalam menjaga perdagangan sehat. Diantaranya yaitu:

Pertama, larangan pematokan harga (price fixing) oleh pemerintah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Baik harga batas atas (ceiling price) maupun harga batas bawah (floor price).

Penetapan harga akan diserahkan kepada para produsen, sebab dalam penetapan harga ada banyak faktor yang terkait di dalamnya, seperti harga bahan mentah, biaya produksi, biaya distribusi, anggaran pemasaran dan lain sebagainya.

Yang hal tersebut bisa berbeda-beda antar satu jenis produk dengan produk lainnya, termasuk antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Kedua, melarang penimbunan barang dan memberi sanksi yang tegas bagi para pelakunya. Sebab keberadaan penimbun akan merugikan masyarakat. Mereka akan bermain harga atas barang yang dimilikinya.

Di tengah sulitnya mendapatkan barang yang dibutuhkan, masyarakat terpaksa akan membeli barang yang dijual oleh penimbun dengan harga yang sangat tinggi. Hal tersebut akan mengakibatkan ketidakmerataan distribusi barang di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, operasi pasar. Dalam pemerintahan Islam, ditetapkan seorang hakim yang disebut Qadhi Hisbah (muhtasib). Tugasnya adalah mengawasi pasar dan menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti kartel.

Sehingga mekanisme pasar akan sehat. Baitul maal akan sebagai lembaga keuangan dalam pemerintahan Islam bertindak sebagai penjaga harga pasar dengan operasi pasar.

Ketika terjadi panen raya, suplai barang akan berlimpah. Hal itu menyebabkan harga barang mengalami penurunan (deflasi). Pemerintah akan memborong barang-barang tersebut dengan harga yang mendekati harga pasar kemudian menyimpannya di gudang baitul maal.

Hal itu dilakukan untuk menjaga stock demi ketersediaan ketika musim paceklik tiba dan barang kebutuhan pokok mungkin akan mengalami penurunan. Sekaligus dapat mengakibatkan kenaikan harga (inflasi).

Pada kondisi tersebut, pemerintah akan mengeluarkan stok barang di baitul maal agar pasokan di pasar bertambah dan harga tidak terlalu tinggi.

Dengan demikian pihak produsen tidak terlalu dirugikan karena dampak dari musim paceklik dan masyarakat tetap bisa membeli barang kebutuhan mereka dengan harga terjangkau.

Keempat, dalam pemerintahan Islam, pajak tidak menjadi penopang ekonominya. Karenanya, tidak akan diberlakukan pemungutan pajak, seperti pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak impor, pajak ekspor, bea materai, atau yang semisalnya sebab hanya akan memberatkan pelaku pasar.

Dengan konsep tersebut di atas, akan tercipta suasana ekonomi yang stabil dan mekanisme pasar yang sehat. Rakyat akan menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman tanpa dihantui rasa takut tak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari harinya. (*)

Penulis: Suriani, S.Pd.I (Pemerhati Kebijakan Publik)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com