OPINI—Lagi-lagi aturan baru telah dilegalkan, kali ini presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Kamis, 01/08/2024. (Tempo.co).
Dalam Pasal 103 PP yang telah ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kamis, 01/08/2024. (Tempo.co).
Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB), melindungi diri, mampu menolak hubungan seksual dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Sementara itu, melakukan deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi adalah bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja
Adapun upaya kesehatan reproduksi akan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Pelaksanaannya bisa dilakukan di pos pelayanan terpadu seperti satuan pendidikan atau sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA), rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), pusat rehabilitasi sosial dan lembaga kesejahteraan sosial.
Aturan pelayanan kesehatan dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, atas nama seks aman telah menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan ini disinyalir akan berdampak buruk pada generasi.
Kita tentu bisa melihat dan merasakan berbagai kerusakan generasi saat ini. Bahkan di berbagai media, persoalan remaja turut menyita perhatian publik. Seperti tawuran, pergaulan bebas, aborsi, dan lain-lain. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, dianggap sama saja menambah persoalan baru di negeri ini, seperti maraknya seks bebas, yang bisa mengantarkan generasi pada jurang kehancuran.
Inilah fakta kerusakan dari liberalisasi tingkah laku yang menancap kuat di negeri ini. sekaligus menjadi gambaran rusaknya tatanan masyarakat dan abainya negara terhadap masa depan generasi.
Meski dinilai aman dari sisi kesehatan, namun tetap saja penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam.
Kebijakan ini seharusnya membuat masyarakat lantang menyuarakan penolakan. Sebab jika hal ini dibiarkan, kemaksiatan yang terorganisir oleh negara atau kemaksiatan sistemis akan semakin merajalela.
Inilah bukti betapa aturan sekuler kapitalisme telah mendominasi, sampai-sampai negeri dengan mayoritas muslim pun melegalkan aturan yang mengabaikan agama.
Sistem sekuler kapitalisme telah menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai seorang Muslim. Kerusakan perilaku mereka akan semakin terasa terutama ketika negara terus menerapkan sistem pendidikan sekuler.
Dimana, kepuasan jasadiyah dan materi dijadikan sebagai tujuan hidup. Belum lagi masyarakat yang semakin kapitalis. Tidak ada standar benar-salah (halal-haram) di tengah-tengah mereka.
Hal ini diperparah ketika masyarakat membiarkan perilaku bebas generasi dengan alasan itu adalah urusan masing-masing. Sehingga mereka tidak peduli dengan maraknya seks bebas di kalangan generasi dan enggan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Oleh karena itu, selama sistem sekuler kapitalisme terus berjaya, selama itu pula kebijakan berbuat maksiat atas nama liberalisasi akan terus bermunculan.
Kebijakan yang ada dalam sistem sekuler kapitalisme tentu berbeda dalam sistem Islam. Negara dalam Islam akan berperan sebagai raa’in atau pengurus umat dan junnah atau pelindung. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
“Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. AL-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain).
al-Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa:
“(Imam itu perisai) yakni seperti as-sitr (pelindung), karena Imam (Khalifah) menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum Muslimin dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia berlindung di belakangnya dan mereka tunduk dibawah kekuasaannya.”
Dengan demikian, semakin jelas peran penting negara dalam sistem Islam untuk menjaga dan melindungi rakyatnya agar tetap berada pada syariat Islam. Beberapa mekanisme yang akan dilakukan negara dalam menjaga generasi adalah:
Pertama, Khalifah akan menjalankan hukum Allah atas rakyat melalui kepemimpinannya. Dengan begitu, negara tidak akan membuat kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam seperti melegalkan perzinaan.
Kedua, negara berkewajiban membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya melalui sistem pendidikan Islam. Tujuannya adalah membentuk kepribadian Islam pada warga negaranya. Pengajaran yang diberikan kepada rakyat pun benar-benar dijauhkan dari berbagai paham yang hanya merusak akidah umat Islam seperti: sekularisme, liberalisme, kapitalisme dan dan lainnya.
Ketiga, negara akan memberikan pandangan yang shahih tentang hidup bahwa kebahagiaan hakiki adalah semata-mata meraih ridha Allah SWT. Sehingga generasi terdorong beramal sesuai dengan syariah. Selain itu, para generasi akan menyibukkan diri menjalankan kewajiban dari Allah dengan menuntut ilmu berupa tsaqafah Islam dan ilmu saintek.
Keempat, berbagai sarana akan digunakan untuk memberikan edukasi pada masyarakat khususnya pembelajaran seputar media. Media akan dikontrol penuh oleh negara. Sehingga yang dibolehkan hanyalah tayangan yang membangun suasana iman masyarakat. Berita-berita dalam negeri dan luar negeri pun akan meningkatkan wibawa negara Khilafah di hadapan umat.
Kelima, negara akan menerapkan sistem sanksi sesuai Islam yang bersifat tegas dan menjerakan. Sehingga masyarakat terutama generasi terhindar dari kemaksiatan. Dan tidak liberal atau bebas berperilaku.
Demikianlah bentuk penjagaan negara terhadap masyarakat, khususnya pada generasi. Tentu hal ini hanya akan terwujud dalam sistem Islam, sebuah sistem yang menerapkan seluruh aturan Allah dalam kehidupan ini. Wallahu A’lam Bishawab. (*)
Penulis: Munawwarah Rahman, S.Pd (Praktisi Pendidikan)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.











