PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow •
News

Pesta Gay di Jakarta, 141 Orang Diperiksa Polisi

619
×

Pesta Gay di Jakarta, 141 Orang Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Gabungan Polres Jakarta Utara bersama Polsek Kelapa Gading menggerebek lokasi pesta gay di sebuah tempat kebugaran, ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam.

Penggerebekan polisi dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Pada saat digerebek, para gay tersebut sedang kedapatan melakukan pesta seks sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan bahwa ada sekitar 141 pria diamankan dan saat penggrebekan seluruhnya dalam keadaan telanjang.

Pesta gay tersebut dilakukan di tiga lantai ruko yang juga merupakan lokasi fitnes.

Penggerebekan pesta tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas fitnes yang menyimpang.

Kasat Reskrim Polres Mertro Jakarta Utara AKBP Nasradi mengatakan, selain 141 gay yang diamankan kepolisian, pemilik tempat, karyawan, resepsionis, penari striptis juga ikut diamankan.

Dari total 141 gay ada 4 orang yang merupakan warga negara asing yang bersal dari Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Kaum gay yang ditangkap tersebut diduga merupakan jaringan Internasional. Mereka yang terjaring, telah melanggar UU NO 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejumlah barang buktipun diamankan petugas seperti kondom, tiket, rekaman CCTV, uang tip striptis, kasur, fotokopi Ijin Usaha, HP yang berisi broadcast, dan iklan Event The Wild One. (*/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com