JENEPONTO—Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar acara pembinaan indikasi geografis (IG) kopi arabica Rumbia dan pelantikan pengurus serta pengawas Koperasi Produsen Petani Kopi Rumbia.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi B., Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mernawati, Kepala Dinas Kominfo, Sulaeman Natsir, Camat Rumbia, serta para petani kopi dari wilayah Rumbia, di kampung kopi Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (19/10/2024).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mernawati mengungkapkan, koperasi yang dibentuk ini akan menaungi lebih dari 400 petani kopi yang tergabung dalam 14 kelompok.
“Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi petani kopi Rumbia di pasar, sekaligus mendorong kesejahteraan mereka melalui pengelolaan yang lebih baik,” kata Mernawati.
Sedangkan, Ketua Harian MPIG Kopi Rumbia, H. Nas, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah.
“Dengan adanya indikasi geografis ini, kami merasa sangat terbantu dalam menjaga kualitas dan keaslian kopi Rumbia. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal kami,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri menegaskan, pentingnya menghidupkan kembali semangat koperasi di Jeneponto.
“Koperasi di Jeneponto memang perlu dibangkitkan kembali. Semangat koperasi adalah salah satu pilar penting untuk mensejahterakan anggotanya. Pembentukan MPIG Kopi Rumbia ini menjadi unit usaha yang sangat diperlukan, terutama mengingat perkembangan pasar global yang pesat. Namun, kita juga harus memastikan kualitas kopi Rumbia ini mampu memenuhi standar internasional,” ungkap Junaedi.
Junaedi menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mempromosikan dan memasarkan kopi Rumbia agar semakin dikenal oleh masyarakat luas.
“Pemasaran dan promosi harus benar-benar dimatangkan untuk memperluas jangkauan produk ini ke pasar nasional maupun internasional,” paparnya.
Sebagai informasi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili wilayah geografis tertentu.
MPIG bertujuan untuk menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi produk yang telah mendapatkan perlindungan indikasi geografis, serta memastikan tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk tersebut.
Ditutup dengan pelantikan pengurus dan pengawas Koperasi Produsen Petani Kopi Rumbia oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mernawati. (*/4dv)














