PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Merawat Martabat “Silsilah” dalam Bingkai Nilai-Nilai Dasar Adat BugisKapolsek Manggala Tempuh Jalan Setapak Sambangi Warga Kampung Romang TangayaLurah Biring Romang Ingatkan Warga Biasakan Pilah Sampah dari RumahD’best Plafon PVC Jeneponto Salurkan Bantuan, Sasar Anak Yatim dan Keluarga Kurang MampuPolda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Merawat Martabat “Silsilah” dalam Bingkai Nilai-Nilai Dasar Adat BugisKapolsek Manggala Tempuh Jalan Setapak Sambangi Warga Kampung Romang TangayaLurah Biring Romang Ingatkan Warga Biasakan Pilah Sampah dari RumahD’best Plafon PVC Jeneponto Salurkan Bantuan, Sasar Anak Yatim dan Keluarga Kurang MampuPolda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa Korsa
Sulsel

Polhut Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar

920
×

Polhut Kejar dan Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini
Pembalakan Liar

Pinrang –Patroli kehutanan KPH Sawito Bersama tim penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,dalam Operasi tindak pidana kehutanan pada hari Minggu, 24 Februari di Desa Katomporang Kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang, berhasil menangkap dan mengamankan kayu hasil pembalakan liar.

Jenis kayu yang diamankan yaitu Rimba campuran atau Kayu Bitti dengan Barang Bukti yang diamankan di Kantor KPH Sawitto,yaitu 22 batang ukuran 6x12x2 M dan Barang bukti yang masih ada dalam TKP : 234 batang dengan berbagai ukuran baik 6x12x2 m maupun ukuran 6x2x 1,5 m.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sul-Sel Ir.H.Muhammad Tamzil, MP,mengatakan persoalan-persoalan seperti pembalakan hutan secara liar,yang masih marak terjadi terus dilakukan penindakan termasuk perlu terus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan hutan dan mereka.

“Pemamfaatan hutan secara legal ada proses atau tahapannya karena kawasan hutan harus sesuai dengan fungsinya masing-masing seperti kalau di hutan lindung yang jelas sesuai aturannya tidak boleh menebang pohon, maka untuk menjaga azas kelestarian dan ekonominya tetap diperbolehkan untuk memungut hasil hutan bukan kayu seperti rotan, damar, getah pinus,dan lainnya atau memanfaatkan jasa lingkungan dan ekowisata, dan untuk pemanfaatan kayu tentunya pada kawasan hutan produksi sesuai aturan melalui skim Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM) atau Kemitraan,” Tegasnya.

“Semua kawasan Hutan sudah ada aturan mainnya jika ingin dimanfaatkan secara Legal,dan apa bila melanggar pasti akan ditindak tegas,” Lanjutnya.

Muhammad Tammzil lebih jauh mengatakan,Kunjungannya kekabupaten pinrang merupakan kegiatan rutin untuk memaksimalkan dan memantau tupoksi UPTD KPH Sawitto berjalan lancar,sekaligus melihat dan memantau persoalan yang bisa terjadi.

Luas Hutan Kabupaten Pinrang sekitar 75.014 Hektar,permasalahan kehutanan diwilayah ini tergolong cukup tinggi baik itu masalah pembalakan liar maupun sengketa kawasan tanah, Lanjutnya.

Masalah Kehutanan di Kabupaten Pinrang,masih tergolong cukup tinggi baik itu pembalakan liar maupun sengketa tanah kawasan, apalagi sejak undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, dengan pengalihan kewenangan bidang kehutanan dari kabupaten ke provinsi,sehingga masa transisi ini perlu di sikapi dengan cepat dengan penguatan kelembagaan KPH sebagai lembaga operasional di tingkat tapak, termasuk penambahan tenaga polisi kehutanan.Tegasnya.(rmt73)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com